Penangkapan Sembilan Tersangka dalam Kasus Pembobolan Rekening Dormant BNI Jawa Barat
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap sembilan tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant di Bank Negara Indonesia (BNI) Jawa Barat yang mencapai nilai Rp204 miliar. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam melakukan tindakan ilegal.
Menurut Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, para tersangka dibagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama terdiri dari karyawan bank yang memainkan peran penting dalam akses sistem perbankan. Mereka memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku lain untuk melakukan transaksi tanpa kehadiran fisik nasabah.
Salah satu pelaku dalam klaster pertama adalah Andy Pribadi alias AP (50), yang bertugas memberikan akses ke sistem perbankan. Selain itu, Galih Rahadyan Hanarusumo alias GRH (43) juga terlibat sebagai Consumer Relation Manager BNI yang bertindak sebagai penghubung antara jaringan sindikat dan kepala cabang pembantu.
Klaster kedua terdiri dari lima orang yang bertindak sebagai pelaku pembobol bank. Mereka termasuk Candy alias Ken (41), yang mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia. Dana Rinaldy (44) berperan sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku dan ikut serta dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara inabsentia.
Nida Ardiani Thaher (36) yang merupakan mantan pegawai bank melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking system dan melakukan pemindahan dana ke sejumlah rekening penampungan. Raharjo (51) bertindak sebagai mediator yang mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank. Tony Tjoa (38) berperan sebagai fasilitator keuangan ilegal yang mengelola uang hasil kejahatan.
Sementara itu, klaster ketiga terdiri dari pelaku pencucian uang. Dwi Hartono (39) bertindak sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobolan bank untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana terblokir. Ipin Suryana (60) siapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.
Selain itu, terdapat dua tersangka lainnya, yaitu C alias K dan DH, yang merupakan bagian dari sindikat jaringan pembobolan dana nasabah. Mereka juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kepala Cabang Bank BRI Cabang Cempaka Putih, inisial MIP, yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Modus operandi para tersangka adalah menargetkan pemindahan dana dari rekening dormant di luar jam operasional bank. Hal ini memungkinkan mereka melakukan transaksi tanpa terdeteksi selama proses operasional normal.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas tindakan kriminal yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari karyawan bank hingga pelaku pencucian uang. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah dan aparat hukum untuk menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan nasabah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!