
Penjelasan Emiten PT Diamond Food Indonesia Tbk Terkait Gugatan PKPU
PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND), sebuah perusahaan produsen es krim, memberikan penjelasan mengenai gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap anak usahanya, PT Sukanda Djaya. Gugatan ini dilakukan oleh seseorang bernama Ko Kwang Hee.
PT Sukanda Djaya adalah perusahaan distribusi makanan dan berpendingin di Indonesia yang menyediakan layanan untuk berbagai sektor seperti jasa boga, ritel, grosir, restoran cepat saji (QSR), katering, hingga layanan kesehatan. Perusahaan ini menjadi bagian penting dari operasional DMND.
Sekretaris Perusahaan DMND, Dimass Anugrah Argo Atmaja, menjelaskan bahwa hingga pengumuman yang diterbitkan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Kamis (25/9), perseroan belum menerima relaas perkara maupun detail lengkap mengenai sengketa yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa anak usaha DMND selalu berusaha menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah guna mencapai hasil terbaik bagi semua pihak.
Tidak Ada Hubungan Hukum dengan Pihak Ketiga
Dalam klarifikasi tersebut, Dimass menyatakan bahwa PT Sukanda Djaya tidak mengetahui siapa Ko Kwang Hee dan tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan pihak tersebut. Selain itu, perusahaan juga tidak pernah menjalin kesepakatan atau kerja sama dalam bentuk apapun dengan Ko Kwang Hee.
Gugatan ini berawal dari klaim Ko Kwang Hee yang menagih pembayaran sebesar Rp 367,18 miliar sebagai piutang yang dialihkan kepadanya. Namun, pihak Sukanda Djaya tidak pernah menerima bukti pengalihan piutang tersebut. DMND menilai gugatan ini tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja perusahaan.
Kontribusi Finansial PT Sukanda Djaya
Dari segi kinerja keuangan, PT Sukanda Djaya tercatat sebagai kontributor utama pendapatan DMND. Pada tahun 2024, pendapatan anak usaha ini mencapai Rp 9,85 triliun, yaitu sekitar 100,38% dari total pendapatan konsolidasi DMND. Sementara pada 30 Juni 2025, kontribusinya mencapai Rp 5,16 triliun atau 100,03% dari pendapatan konsolidasi. Ekuitas PT Sukanda Djaya tercatat sebesar Rp 3,77 triliun, yang setara dengan 59,53% dari total ekuitas DMND.
Tindakan yang Dilakukan Oleh Manajemen
Manajemen DMND menegaskan bahwa gugatan PKPU ini tidak memengaruhi kinerja keuangan maupun operasional perusahaan. Saat ini, PT Sukanda Djaya sedang menempuh jalur penyelesaian damai (amicable settlement) serta telah menunjuk kuasa hukum untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, manajemen juga menyatakan bahwa tidak ada informasi material lainnya yang dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan atau harga saham DMND yang belum diungkapkan. Dengan demikian, DMND tetap optimis akan kemampuan perusahaan dalam menghadapi tantangan saat ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!