Apa Itu Single ID? Solusi Verifikasi Media Sosial Komdigi

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kebijakan Single ID untuk Pengaturan Akun Media Sosial

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengusulkan wacana pengaturan akun media sosial melalui satu identitas digital, atau yang dikenal dengan istilah single ID. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa masyarakat tetap dapat memiliki banyak akun media sosial, tetapi semua akun tersebut harus terhubung dengan satu identitas digital resmi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap konten yang melanggar aturan dapat dilacak dan pembuatnya bisa dimintai pertanggungjawaban.

“Boleh punya akun berapapun, tetapi harus ada 'traceability' atau harus bisa dilacak ke single ID ataupun digital ID yang dimiliki,” ujar Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria saat berbicara di Gedung Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada Kamis (18/9).

Apa Itu Single ID?

Single ID bukanlah konsep baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pemerintah telah lama mencanangkan sistem ini melalui beberapa kebijakan, seperti Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan verifikasi dan autentikasi kependudukan secara lebih kuat.

Di Indonesia, konsep Single ID sudah lebih dahulu diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, pemerintah menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini berarti setiap wajib pajak tidak perlu lagi memiliki nomor terpisah, cukup menggunakan NIK 16 digit untuk seluruh layanan administrasi pajak, baik secara online maupun offline.

Sebelum kebijakan ini diberlakukan, pemerintah telah melakukan uji coba sejak 14 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023. Hal ini memberi waktu bagi masyarakat untuk memvalidasi NIK mereka.

Single ID dalam Ekosistem Satu Data Indonesia

Konsep Single ID tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari ekosistem Satu Data Indonesia. Ekosistem ini diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Tujuan utamanya adalah menyatukan seluruh data pemerintah pusat dan daerah dalam satu sistem yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap data masyarakat, pemerintah, dan instansi terkait bermuara di Portal Satu Data Indonesia atau data.go.id. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mencatat bahwa telah mengeluarkan sekitar 200 ribu set data melalui program Satu Data Indonesia. Saat ini, total data yang dimiliki pemerintah pusat dan daerah lebih dari 300 ribu set.

Direktur Eksekutif Satu Data Indonesia Kementerian PPN/Bappenas, Dini Maghfirra, menjelaskan bahwa masih ada sebagian data yang belum dikeluarkan, yaitu sekitar 100.000 set data karena masih dalam proses kurasi. Menurut dia, kurasi menjadi penting agar data yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami bertugas menjadi hakim dalam hal ini untuk memastikan data yang keluar berasal dari sumber yang benar,” ujar Dini dalam acara IDE news.aiotrade.app2025 di Jakarta, pada Februari lalu.