
Perubahan Anggaran APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025
Kabupaten Tasikmalaya kembali melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Dalam rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah ditetapkan menjadi Perda resmi, anggaran daerah mengalami penurunan dari sebelumnya sebesar Rp 3,5 triliun menjadi Rp 3,4 triliun. Perubahan ini dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD setempat pada Rabu (24/9/2025), yang dipimpin oleh Bupati Cecep Nurul Yakin dan Wakil Bupati Asep Sopari Al-Ayubi.
Perubahan anggaran ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat. Ia menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 merupakan langkah penting dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika perekonomian nasional. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan belanja publik serta memaksimalkan sumber pendapatan daerah agar dapat mendukung prioritas pembangunan.
Budi menekankan bahwa perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi, serta kebutuhan masyarakat. “Harapan kami, perubahan ini akan memperkuat kapasitas keuangan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Cecep Nurul Yakin menyambut baik penetapan APBD Perubahan 2025. Ia mengatakan bahwa kebijakan ini sudah selesai ditetapkan bersama DPRD dan akan segera dimasukkan sebagai dokumen resmi. “Kami ingin menetapkan APBD Perubahan ini di bulan September, sehingga minggu depan kita akan memasukkan dua dokumen, yaitu RPJMD dan PPAS 2026,” jelas Cecep.
Cecep menjelaskan bahwa dalam APBD Perubahan ini, pemerintah daerah mengikuti instruksi Presiden melalui Inpres Nomor 1 tahun 2025. Kebijakan tersebut menekankan agar kegiatan fokus pada urusan wajib, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan. “Anggaran yang tersisa dalam APBD Perubahan ini akan dialokasikan secara khusus untuk tiga sektor utama, yaitu infrastruktur jalan, ruang kelas, dan pelayanan kesehatan,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa APBD murni awal tahun tidak lagi berlaku karena telah ditetapkan dalam APBD Perubahan sebagai Perda atau produk hukum. “Persoalan cut off adalah otomatis pada saat APBD Perubahan ditetapkan, maka APBD awal selesai,” tegas Cecep.
Menurut Cecep, prinsip cut off bertujuan untuk mengatur arus kas daerah. Pada dasarnya, APBD mengalami defisit. “Ini berarti minus, maka jika tidak segera dikelola, nanti di akhir bulan Desember ada kegiatan yang tidak terbayar,” jelasnya.
Rincian Perubahan APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025
Berikut rincian perubahan anggaran APBD Kabupaten Tasikmalaya:
- Pendapatan Daerah
- Semula: Rp3.432.957.118.118,00
- Bertambah/(Berkurang): Rp27.468.797.488,00
-
Jumlah pendapatan setelah perubahan: Rp3.460.425.915.606,00
-
Belanja Daerah
- Semula: Rp3.535.419.618.118,00
- Bertambah/(Berkurang): (Rp40.790.845.825,00)
-
Jumlah belanja setelah perubahan: Rp3.494.628.772.293,00
-
Pembiayaan Daerah
- Penerimaan:
- Semula: Rp108.200.000.000,00
- Bertambah/(Berkurang): (Rp70.259.643.313,00)
- Jumlah penerimaan setelah perubahan: Rp37.940.356.687,00
- Pengeluaran:
- Semula: Rp5.737.500.000,00
- Bertambah: Rp2.000.000.000,00
- Jumlah pengeluaran setelah perubahan: Rp3.737.500.000,00
- Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan: Rp34.202.856.687,00
- Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan: Rp0,00
Perubahan APBD ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!