ASN Bali Tak Lagi Terima Uang Makan, Kadinkes: Tidak Ada!

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Masalah Uang Makan ASN di Bali Mengemuka, Kepala Dinas Kesehatan Beri Penjelasan

Beberapa waktu terakhir, para pegawai pemerintah di Bali mulai lebih berani menyampaikan keluhan mereka mengenai ketidakadilan yang mereka alami selama bekerja. Hal ini terjadi setelah sebelumnya muncul isu tentang kewajiban donasi banjir yang mereka rasakan tidak adil. Kini, isu utama yang menjadi sorotan adalah hilangnya uang makan yang sebelumnya diterima oleh para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kasus ini juga menimpa tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit bawahan Dinas Kesehatan Bali. Mereka mengeluh karena tidak lagi menerima uang makan meskipun sebelumnya sudah menjadi bagian dari tunjangan mereka. Keluhan ini disampaikan melalui media sosial dan mendapat perhatian besar dari warganet.

Isu ini akhirnya sampai ke telinga Kepala Dinas Kesehatan Bali, dr I Nyoman Gde Anom. Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2021, tidak ada alokasi anggaran uang makan bagi pegawai yang bertugas di lingkup Dinas Kesehatan, termasuk rumah sakit yang berada di bawah naungan Pemprov Bali.

“Memang tidak dianggarkan. Jangan diartikan anggarannya ada, tetapi tidak dibayar atau dicairkan,” ujar dokter I Nyoman Gde Anom pada Kamis (25/9). Ia menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan bagi ASN tetap menjadi prioritas Pemprov Bali.

Menurutnya, pasca-tidak adanya alokasi anggaran uang makan, Pemprov Bali melakukan penyesuaian pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Ada pemberian tambahan kesejahteraan selain gaji berupa penyesuaian tunjangan kinerja. Bahkan, khusus bagi pegawai yang bertugas di RS, selain TPP juga ada tambahan Jaspel yang rutin diberikan setiap bulan,” jelasnya.

Dengan demikian, Kadinkes Bali berharap seluruh pegawai di lingkup Dinas Kesehatan memahami hal ini. “Ke depannya kalau ada masalah, mohon disampaikan kepada pimpinan di masing-masing rumah sakit. Apalagi sekarang sudah banyak saluran komunikasi. Langsung ke Dinas Kesehatan juga bisa,” ucapnya.

Direktur RS Bali Mandara, dokter I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya, menjelaskan bahwa sejak 2021, PNS yang bertugas di rumah sakit yang dipimpinnya memang tidak menerima uang makan. “Hasil koordinasi kami dengan BPKAD, hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Dalam Permendagri ini tidak tersedia nomenklatur uang makan bagi ASN di pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur standar uang makan. Namun, PMK tersebut diperuntukkan khusus bagi ASN yang bertugas di lingkungan kementerian dan lembaga yang dianggarkan dari APBN. Dengan demikian, pengaturan uang makan untuk ASN di tingkat daerah tidak memiliki dasar hukum yang sama.

Beberapa pihak mengatakan bahwa perlu adanya evaluasi terhadap kebijakan penganggaran uang makan agar dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pegawai pemerintah. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan komunikasi antara pegawai dan pihak manajemen agar keluhan dapat segera ditangani secara efektif.