Bankir: Turunnya Suku Bunga LPS ke 3,5% Pengaruhi Likuiditas

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penurunan Bunga Penjaminan LPS dan Pengaruhnya terhadap Likuiditas Perbankan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru-baru ini melakukan penyesuaian terhadap tingkat bunga penjaminan. Kini, bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,50%. Penurunan ini mengembalikan tingkat bunga tersebut ke titik terendah yang pernah tercatat selama masa pandemi Covid-19. Pada periode Juli 2021 hingga Mei 2022, tingkat bunga penjaminan pernah mencapai angka serupa.

Dalam konteks ini, banyak pihak bertanya apakah penurunan tingkat bunga penjaminan ini akan memengaruhi likuiditas perbankan. Menurut pendapat para ahli dan pelaku industri perbankan, dampaknya belum terasa signifikan.

Direktur Risiko, Legal, dan Kepatuhan PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI), Ganda Raharja Rusli, menyatakan bahwa nasabah bank sudah memiliki pemahaman yang cukup dalam pengelolaan keuangan. Mereka tidak lagi mengandalkan sepenuhnya suku bunga penjaminan LPS dalam menentukan keputusan penempatan dana mereka.

“Nasabah bank sudah cukup memiliki pengetahuan keuangan yang cukup, yang tidak menggantungkan 100% keputusan penempatan dananya berdasarkan suku bunga yang dijamin LPS,” ujar Ganda.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI), Anton Hermawan, menilai bahwa secara umum, industri perbankan masih mampu menjaga rasio likuiditas sesuai dengan ketentuan regulator. Ia menegaskan bahwa perseroan terus melakukan penyesuaian strategi guna memastikan kecukupan likuiditas serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

Krom Bank mencatat bahwa rasio kecukupan modal (LCR) pada posisi Juni 2025 sebesar 1463%. Angka ini jauh di atas batas minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 100%. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi kecukupan likuiditas Krom Bank sangat memadai dan mampu memenuhi kebutuhan likuiditas.

Langkah-Langkah yang Diambil oleh Bank Indonesia dan LPS

Selain itu, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,00%. Suku bunga Deposit Facility juga diturunkan sebesar 25 bps menjadi 4,25%, sedangkan suku bunga Lending Facility turun 25 bps menjadi 5,75%.

LPS juga mengambil langkah serupa dengan menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 bps menjadi 3,50% untuk simpanan rupiah di bank umum. Sementara itu, untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan ditetapkan sebesar 6,00%. Untuk simpanan valas di bank umum, bunga penjaminan ditetapkan sebesar 2,00%.

Penetapan TBP tersebut sesuai dengan keputusan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 22 September 2025. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026. Namun, LPS berhak untuk mengubah tingkat bunga tersebut sewaktu-waktu jika terjadi perubahan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, penurunan tingkat bunga penjaminan LPS tidak memberikan dampak signifikan terhadap likuiditas perbankan. Industri perbankan tetap mampu menjaga rasio likuiditas yang sesuai dengan regulasi. Selain itu, berbagai langkah yang diambil oleh Bank Indonesia dan LPS menunjukkan upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung fungsi intermediasi perbankan secara berkelanjutan.