
Pemerintah Jamin Tarif Listrik Tetap Stabil hingga Akhir Tahun 2025
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada kuartal IV-2025, yaitu periode Oktober hingga Desember 2025, tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang dikeluarkan oleh PT PLN (Persero).
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno menjelaskan bahwa meskipun ada pengaruh perubahan ekonomi makro yang seharusnya berdampak pada kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk tetap menjaga stabilitas harga agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Kategori Pelanggan Bersubsidi
Tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Subsidi tetap diberikan kepada kelompok tertentu seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan peruntukan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini bertujuan untuk memastikan akses listrik tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.
Upaya Memperluas Akses Listrik
Meskipun tarif listrik tetap stabil, pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi. Tujuannya adalah memberikan kepastian dan stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, pemerintah ingin memastikan bahwa semua pihak dapat merasakan manfaat dari penyediaan listrik yang andal dan berkeadilan.
Rincian Tarif Listrik Nonsubsidi
Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik pelanggan PLN nonsubsidi untuk periode Oktober–Desember 2025:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Dengan penyesuaian tarif ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sistem listrik nasional dan kebutuhan masyarakat akan layanan yang terjangkau. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pengembangan sektor usaha di berbagai wilayah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!