
Pemisahan Unit Usaha Syariah BBTN, Apa yang Terjadi pada Karyawan?
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) telah mengumumkan rencana pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) BBTN menjadi PT Bank Syariah Nasional (BSN). Rencana ini akan diresmikan pada 18 November mendatang. Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, manajemen BBTN menyatakan bahwa seluruh pegawai yang bekerja di UUS BBTN akan tetap menjadi bagian dari BSN.
Namun, proses ini tidak sepenuhnya otomatis. Perseroan akan melakukan penyisiran terhadap para karyawan berdasarkan kriteria dan persyaratan tertentu. Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penyelesaian status, hak, dan kewajiban terhadap Dewan Pengawas Syariah di BBTN juga akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pegawai yang ditempatkan ke BSN akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Ketenagakerjaan. Manajemen BBTN menegaskan bahwa seluruh hak karyawan tidak akan berkurang, baik dalam hal remunerasi maupun manfaat yang selama ini diterima. Masa kerja para pegawai juga akan tetap dihitung sejak awal mereka bergabung dengan BBTN.
Jika ada pegawai yang tidak setuju dengan pengalihan hubungan kerja ke BSN, maka mereka akan tetap menjadi karyawan BTN dan ditempatkan sesuai kebijakan perseroan. Penyelesaian status, hak, dan kewajiban Dewan Pengawas Syariah BTN akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rencana Pemisahan dan Proses Hukum
Pemisahan UUS BBTN akan dilakukan melalui pengalihan hak dan kewajiban kepada BSN. Langkah ini dianggap sebagai strategi untuk memperkuat peran BTN dalam ekosistem perbankan nasional. Dampak positif yang diharapkan mencakup penguatan peran BTN, kepuasan nasabah, perkembangan industri perbankan syariah, serta perekonomian nasional secara keseluruhan.
Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BBTN meliputi beberapa poin penting, seperti pemisahan UUS melalui pengalihan hak dan kewajiban kepada BSN, perubahan Anggaran Dasar BBTN, serta pembubaran Dewan Pengawas Syariah. Sementara itu, agenda RUPSLB BSN mencakup penerimaan pemisahan UUS BBTN, perubahan Anggaran Dasar BSN, termasuk peningkatan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor BSN.
Selain itu, BSN akan merombak susunan anggota Dewan Pengawas Syariah dan menetapkan remunerasi, termasuk gaji atau honorarium, fasilitas, dan tunjangan tahun 2025 bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas Syariah BSN.
Tanggung Jawab dan Perkara Hukum
Seiring dengan pemisahan tersebut, seluruh hak dan kewajiban Unit Usaha Syariah (UUS) BTN akan beralih ke BSN. Mulai dari operasional, perizinan, aset, hingga jaringan kantor syariah, kini menjadi tanggung jawab penuh BSN. Seluruh perkara hukum yang timbul sebelum pemisahan juga akan ditangani oleh BSN.
Proses pemisahan ini merupakan langkah besar dalam pengembangan bisnis BBTN dan akan memberikan dampak signifikan bagi seluruh stakeholder, termasuk karyawan, nasabah, dan masyarakat luas. Dengan adanya BSN, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, inovasi, dan daya saing dalam industri perbankan syariah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!