
Penyesuaian Aturan Free Float di Bursa Efek Indonesia
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini sedang melakukan kajian terkait penyesuaian regulasi pencatatan saham. Salah satu fokus utama dari kajian tersebut adalah mengenai free float, yaitu jumlah saham yang dimiliki oleh publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar modal. Kebijakan ini akan diatur dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan tercatat serta kemampuan investor, sehingga dapat menciptakan keseimbangan pasar dan likuiditas yang baik.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa setiap kebijakan mengenai free float akan dilihat dari dua sudut pandang tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan tetap relevan dengan dinamika pasar dan tidak mengganggu proses bisnis perusahaan.
“Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” ujar Nyoman dalam keterangan yang diterima. Selain itu, BEI juga memastikan bahwa seluruh pengaturan dilakukan melalui proses dengar pendapat bersama berbagai pihak terkait.
Fokus pada Peningkatan Free Float
Terkait peningkatan free float bagi calon perusahaan tercatat, Nyoman menegaskan bahwa BEI tidak hanya fokus pada persyaratan free float, tetapi juga pada upaya untuk meningkatkan jumlah initial public offering (IPO) skala besar. Hal ini bertujuan untuk mendukung nilai total kapitalisasi free float di BEI.
“Saat ini BEI sedang melakukan kajian dengan tujuan mengetahui hambatan yang dialami perusahaan skala besar untuk melakukan IPO. Hasil kajian akan menjadi salah satu referensi dalam penyesuaian peraturan,” ujar Nyoman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah mempertimbangkan untuk menaikkan aturan minimum free float. Saat ini, aturan minimum free float adalah sebesar 7 persen. Namun, OJK berencana untuk menaikkan angka tersebut menjadi 10 persen.
“Free float akan kami atur minimal 10 persen, tetapi kami juga akan mempertimbangkan kapitalisasi pasar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam Rapat Kerja dengan DPR RI.
Harapan dari DPR RI
Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun berharap agar minimum free float di pasar modal Indonesia dapat berada di kisaran 30 persen. Hal ini merujuk pada aturan yang diterapkan di bursa negara-negara kawasan ASEAN.
“Ya, kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30 persen. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia termasuk yang paling rendah free float share-nya. Indonesia harus menaikkan,” ujar Misbakhun.
Apa Itu Free Float?
Free float merupakan jumlah saham suatu perusahaan yang diperdagangkan secara bebas kepada publik di pasar modal. Saham-saham ini tidak termasuk saham yang dipegang oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, atau direksi. Dengan demikian, free float menjadi indikator penting dalam menilai tingkat likuiditas dan transparansi suatu perusahaan di pasar modal.
Peningkatan free float tidak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan tercatat, tetapi juga bagi investor dan pasar secara keseluruhan. Dengan free float yang lebih tinggi, pasar akan lebih likuid, sehingga memudahkan investasi dan meningkatkan minat investor terhadap saham perusahaan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!