
Program Prestice: Solusi Hukum untuk Masyarakat Kurang Mampu di Sumut
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berencana membentuk sebanyak 6.000 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kabupaten dan kota yang ada di provinsi ini. Rencana ini akan dibiayai melalui anggaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Sumut tahun 2025 dengan total dana sebesar Rp 300 juta. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung program Restorasi Justice (Prestice), salah satu janji kampanye Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Kepala Biro Hukum Sumut, Aprilla Siregar, menjelaskan bahwa saat ini sudah terdapat sekitar 3.000 Posbankum yang telah beroperasi. Dengan target penyelesaian hingga akhir tahun 2025, pihaknya menargetkan agar seluruh pos tersebut dapat berjalan secara maksimal pada awal tahun 2026.
"Anggaran sebesar Rp 300 juta digunakan untuk penguatan kelembagaan serta sosialisasi di delapan kabupaten/kota. Efektivitas program ini akan terlihat pada awal Januari 2026," ujarnya.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selain itu, akan ada sebanyak 500 orang legal yang akan disebar di seluruh Posbankum tingkat kabupaten/kota. Mereka akan mengikuti pelatihan terlebih dahulu sebelum bertugas. Pengisi Posbankum akan terdiri dari para kepala adat, perangkat desa, polisi, dan para legal.
Program ini ditujukan bagi masyarakat yang tidak mampu dan terpaksa melakukan tindakan kriminal karena kebutuhan sehari-hari. Contohnya, pencurian buah kelapa sawit untuk memenuhi kebutuhan pangan. Namun, program ini tidak berlaku bagi pengguna atau pengedar narkoba.
Mereka yang terlibat dalam program ini akan mendapatkan sertifikat hukum, meski tidak ada gaji yang diberikan. Pelaku tindakan kriminal tetap akan mendapatkan efek jera melalui punishment yang disiapkan. Sampai saat ini, sejak Maret 2025, sudah ada 108 kasus yang berhasil diselesaikan melalui program Prestice.
Beberapa kasus yang terselesaikan antara lain masalah ahli waris, pencurian buah sawit, wanprestasi, utang piutang, KDRT, dan lain-lain. Semua kasus tersebut diselesaikan secara damai di Posbankum tanpa harus melalui proses hukum yang lebih rumit.
Selain itu, program ini juga menyediakan layanan pengaduan online melalui website Prestice. Masyarakat bisa mengajukan masalah mereka melalui situs ini. Setelah itu, pihak terkait akan melakukan verifikasi dan meninjau langsung ke lokasi. Keputusan akhir tentang kasus tersebut akan ditentukan oleh pihak kepolisian.
Program Prestice diharapkan mulai berjalan secara penuh pada tahun 2026. Tujuannya adalah membantu masyarakat kurang mampu yang harus menghadapi proses hukum karena kasus pencurian yang dilakukan dengan alasan memenuhi kebutuhan dasar.
Sumut memiliki banyak daerah perkebunan, termasuk sawit, karet, dan kopi. Di wilayah-wilayah perkebunan ini, sering terjadi kasus-kasus ringan seperti pencurian gondolan sawit atau pencurian lainnya. Kebanyakan pelaku melakukan tindakan tersebut karena kebutuhan sehari-hari.
Dari situasi ini, dibutuhkan asas keadilan bagi masyarakat yang tinggal di dekat perusahaan perkebunan. Dengan demikian, masalah hukum atau tindak pidana ringan tidak lagi harus dibawa ke proses hukum formal. Cukup diselesaikan secara kekeluargaan melalui Posbankum.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!