
Kebijakan PPN DTP Diperpanjang Hingga Tahun 2026
Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa kebijakan pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% akan diperpanjang hingga tahun 2026. Kebijakan ini berlaku khusus untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun, seperti apartemen. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mendukung sektor perumahan dan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap properti.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyampaikan bahwa insentif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang berlaku pada tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan berlaku hingga akhir tahun 2026. “Ini melanjutkan kebijakan yang ada di 2025,” ujar Febrio saat ditemui di Gedung Wisma Mandiri II, Jakarta, pada Kamis (25/9) malam.
Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah akan memperluas masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Sebelumnya, aturan ini berlaku hingga Desember 2025. Kini, aturan tersebut akan diperpanjang agar dapat memberikan manfaat lebih lama bagi masyarakat yang ingin membeli properti.
Febrio menegaskan bahwa peraturan terbaru mengenai perpanjangan PPN DTP akan segera diterbitkan. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa perpanjangan ini tidak akan terlalu lama karena hanya melanjutkan kebijakan yang sudah ada sebelumnya. “Dalam waktu dekat, tapi ini hanya melanjutkan apa yang sudah ada, jadi tidak lama,” tambahnya.
Sesuai dengan peraturan sebelumnya, insentif PPN DTP 100% berlaku untuk pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni pertama dengan harga jual hingga Rp2 miliar. Selain itu, insentif ini juga diberikan untuk hunian dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Dengan adanya insentif ini, calon pembeli properti akan memiliki kesempatan untuk memperoleh hunian dengan biaya yang lebih terjangkau.
Adanya kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor properti dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor tersebut. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perumahan mereka secara lebih mudah dan efisien.
Beberapa pengembang properti telah menyambut baik kebijakan ini, karena dianggap akan memberikan dorongan signifikan bagi permintaan pasar. Dengan harga yang lebih rendah setelah dikenakan PPN DTP, calon pembeli bisa lebih mudah mengambil keputusan untuk membeli properti.
Pemerintah juga berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau. Dengan begitu, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan tinggal yang nyaman dan stabil bagi masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!