CNN Indonesia Akhirnya Bayar Gaji Jurnalis yang Dipotong Sepihak

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kemenangan Jurnalis atas Pemotongan Upah di CNN Indonesia

Miftah Faridl, seorang jurnalis yang bekerja sebagai kontributor di biro Surabaya CNN Indonesia, akhirnya berhasil mendapatkan haknya berupa pembayaran upah yang dipotong secara sepihak oleh manajemen perusahaan. Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp 3.045.900, yang menandai kemenangan dari gugatan yang dia ajukan terhadap salah satu media massa besar di Indonesia.

Faridl mengungkapkan bahwa uang ini bukan hanya sekadar nominal, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi manajemen CNN Indonesia untuk menyadari kesalahan mereka dan mengakui tindakan tidak sesuai prosedur. Ia menyampaikan pernyataan tersebut melalui keterangan tertulis pada hari Sabtu, 20 September 2025. Perjuangan untuk mengembalikan upah yang dipotong ini memakan waktu lebih dari satu tahun.

Pada Juli 2024, sebanyak 201 pekerja CNN Indonesia membuat petisi yang menantang pemotongan upah sepihak. Setelah itu, sekelompok jurnalis mencoba membentuk serikat pekerja, tetapi akhirnya ditolak oleh perusahaan dan berujung pada pemecatan. Faridl mengungkapkan rasa kecewa atas represi dan tekanan ekonomi yang dialami para pekerja yang sedang memperjuangkan haknya.

Pembayaran upah yang dilakukan oleh manajemen CNN Indonesia tertuang dalam surat pemberitahuan pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Surabaya. Surat ini disertai dengan lembar bukti transfer uang yang jumlahnya berasal dari pemotongan upah pada periode Juli-Agustus 2024.

Tim hukum Miftah Faridl, yaitu Komite Advokasi Jurnalis Jawa Timur, memberikan penjelasan bahwa pembayaran ini merupakan kemenangan dalam perjuangan gugatan jurnalis terhadap pemotongan upah sepihak. Menurut Salawati, anggota tim hukum, kasus ini bisa menjadi contoh model advokasi jurnalis di Indonesia dalam melawan perusahaan yang tidak pro terhadap kelas pekerja.

“Kami berharap putusan ini tidak hanya menjadi bukti perlakuan tidak prosedural yang dialami Faridl dan rekan-rekannya, tetapi juga menjadi penguat bagi orang-orang yang memperjuangkan nilai dasar, kebenaran, dan keadilan di hidupnya,” ujar Salawati.

Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia, Taufiqurrohman, menyambut baik pembayaran upah ini sebagai kemenangan bagi pekerja, terutama yang sedang berjuang melawan perusahaan. Ia menyatakan bahwa putusan ini menjadi dukungan moral dan hukum bagi pekerja yang masih bertempur di Jakarta. Meskipun manajemen CNN Indonesia tidak secara langsung mengakui kesalahan, tindakan mereka jelas salah karena memotong upah tanpa alasan yang jelas.

Selain Miftah Faridl, tujuh pekerja lainnya di Jakarta juga melakukan perlawanan serupa. Saat ini, proses hukum mereka masih menunggu pengajuan kasasi di Mahkamah Agung terkait pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Selain itu, para pekerja juga melaporkan dugaan union busting atau pemberangusan serikat pekerja ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kini sedang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.

Saat ini, Miftah Faridl sedang bersiap menghadapi sidang pertama untuk kasus PHK sepihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 22 September 2025. Tim hukum yang menemani Faridl terdiri dari Salawati, Fatkhul Khoir, Johanes Dipa Widjaja, Mahendra Suhartono, Inggrit Carolina Nafi, dan Shannon Spencer Mulianto. Semua anggota tim berasal dari Komite Advokasi Jurnalis Jawa Timur yang memberikan pendampingan hukum secara pro bono.