Daftar Tersangka Kasus Pembobolan Rekening Bank BUMN, Pengusaha Jambi Terlibat

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Daftar Tersangka Kasus Pembobolan Rekening Bank BUMN, Pengusaha Jambi Terlibat

Penetapan Sembilan Tersangka dalam Kasus Pembobolan Rekening Dormant

Ditipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar. Proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik berhasil mengungkap berbagai pihak yang terlibat dalam tindakan ilegal ini. Kesembilan tersangka berasal dari tiga kelompok berbeda, yaitu internal bank, kelompok eksekutor, dan kelompok pencucian uang.

Kelompok Internal Bank

Salah satu anggota dari kelompok internal bank adalah AP (50 tahun), yang merupakan kepala cabang pembantu. Ia memberikan akses ke aplikasi core banking system sehingga memungkinkan pemindahan dana secara in absentia. Selain itu, GRH (43) sebagai consumer relations manager bertugas menjadi penghubung antara jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu.

Kelompok Eksekutor

Kelompok eksekutor terdiri dari beberapa individu yang memiliki peran penting dalam menjalankan aksi. C (41) berperan sebagai mastermind. Dalam aksinya, ia mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan mengeklaim menjalankan tugas negara secara rahasia. DR (44), seorang konsultan hukum, turut melindungi kelompok ini serta aktif dalam perencanaan eksekusi. NAT (36), mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking system dan memindahkan dana ke sejumlah rekening penampungan. R (51) bertindak sebagai mediator yang mempertemukan kepala cabang dengan sindikat sekaligus menerima aliran dana. TT (38) berperan sebagai fasilitator keuangan ilegal dan mengelola hasil kejahatan.

Kelompok Pencucian Uang

Di sisi lain, kelompok pencucian uang juga terlibat dalam kasus ini. DH (39) bekerja sama dengan pembobol bank untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir. IS (60) menyiapkan rekening penampungan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang sudah disita mencakup uang tunai sebesar Rp 204 miliar, 22 unit HP, 1 buah hardisk internal, 2 unit DVR CCTB, 1 unit PC merk HP 260g4 dengan nomor produk 9up52av, dan notebook Asus ROG. Pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk tindak pidana perbankan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No 4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. Selain itu, ada juga pelanggaran terhadap tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta transfer dana.

Kronologi Pembobolan

Dari pengungkapan yang dilakukan oleh Brigjen Pol Helfi Assegaf, diketahui bahwa uang senilai Rp 204 miliar yang dibobol berasal dari satu rekening milik seorang pengusaha. Inisial pemilik rekening tersebut adalah S, seorang pengusaha tanah. Awalnya, mastermind C alias Ken mencari orang-orang yang memiliki hubungan dengan penyedia jasa keuangan (PJK). Dari situ, C bertemu dengan D yang memberikan informasi tentang kepala cabang bank yang bisa membantu memuluskan pembobolan rekening dormant ke rekening penampungan.

Setelah beberapa kali bertemu, AP akhirnya bersedia membantu melakukan pembobolan rekening dormant milik S. Menurut Helfi, mereka tidak saling mengenal awalnya, dan pelaku utama mencari orang-orang yang punya hubungan dengan PJK setelah mendapatkan informasi tersebut. Mereka kemudian mencari orang-orang yang bisa membuat rekening penampungan. Saat ini, D masih dicari keberadaannya.