Puluhan Honorer Serang Perjuangkan Nasib Usai Gagal Ikut PPPK Paruh Waktu

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Puluhan Honorer Serang Perjuangkan Nasib Usai Gagal Ikut PPPK Paruh Waktu

Pegawai Honorer Pemkab Serang Kehilangan Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu

Sejumlah pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Mereka datang untuk menanyakan nasib mereka yang tergolong dalam kondisi yang tidak pasti. Hal ini terjadi karena mereka tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Salah satu dari mereka, yang memilih tetap anonim, menjelaskan bahwa dirinya telah bekerja selama dua tahun berturut-turut di Pemkab Serang, namun masih belum bisa mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 15 Tahun 2025 menyebutkan bahwa pegawai yang sudah bekerja minimal dua tahun berhak mengikuti seleksi tersebut.

Namun, situasi di Kabupaten Serang berbeda. Menurut informasi yang diperoleh, pihak daerah belum bisa mengusulkan pegawai honorer untuk masuk dalam seleksi PPPK Paruh Waktu. Alasannya adalah karena pada tahun 2024 lalu, para pegawai honorer justru mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bukan PPPK.

Saat itu, banyak pegawai honorer tidak mengikuti tes PPPK paruh waktu karena belum ada kepastian mengenai syarat yang harus terdaftar di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Untuk menghindari tidak ikut seleksi sama sekali, mereka memutuskan untuk ikut CPNS.

Setelah akun mereka terdaftar di sistem CPNS, baru muncul informasi tentang pembukaan seleksi PPPK Paruh Waktu. Informasi tersebut menyatakan bahwa seleksi tersebut dapat diikuti oleh semua orang, termasuk pegawai honorer.

Para pegawai harapannya adalah BKPSDM bisa mengusulkan PPPK Paruh Waktu bagi mereka yang sudah memenuhi syarat. Mereka berharap pertemuan sebelumnya di BKPSDM bisa ditindaklanjuti agar daerah, dalam hal ini BKPSDM, mengusulkan tambahan untuk PPPK Paruh Waktu yang sebenarnya sudah memenuhi syarat.

Menurut informasi yang diberikan, jumlah pegawai honorer yang tidak bisa mengikuti PPPK Paruh Waktu mencapai sekitar 100 orang. Setelah hasil audiensi dengan Kepala BKPSDM, mereka diarahkan untuk melakukan audiensi berikutnya dengan Bupati Serang.

Ia juga menyampaikan bahwa ada kabupaten/kota lain yang memiliki status serupa. Di sana, leading sector-nya langsung di bawah kepala daerah, sehingga bisa mengusulkan ke Menpan-RB.

Larangan Rekrutmen Tenaga Non-ASN

Sementara itu, Kepala BKPSDM Pemkab Serang, Surtaman, menjelaskan bahwa sejak tahun 2023 pemerintah melarang perekrutan tenaga non-ASN sesuai undang-undang. Ia menegaskan bahwa jika masih ada non-ASN yang direkrut, maka tanggung jawabnya ada pada kepala OPD masing-masing.

"Kalau masih ada non-ASN, tanya kepada kepala OPD-nya. Kan sudah ada larangan, kenapa masih merekrut," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perusahaan atau instansi yang masih merekrut tenaga non-ASN akan bertanggung jawab jika suatu saat mereka dipecat. Sejak 1 Januari 2023 dan 2024, BKPSDM telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh OPD agar dilarang merekrut non-ASN. Itulah alasan mengapa beberapa pegawai honorer tidak bisa masuk PPPK Paruh Waktu, karena mereka diterima setelah tanggal tersebut, padahal sudah dilarang.