
Kasus Pencucian Uang yang Melibatkan Gembong Narkoba dan Istrinya
Beny Setiawan, seorang tokoh penting dalam peredaran narkoba, kembali menduduki kursi terdakwa dalam kasus baru. Sebelumnya, ia telah dihukum mati karena terlibat dalam peredaran narkotika. Kini, Beny dan istrinya, Reni Maria Anggraeni, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan dana sebesar Rp24 miliar.
Dana tersebut berasal dari hasil penjualan pil PCC, yaitu campuran paracetamol, caffeine, dan carisoprodol. Perbuatan ini dilakukan antara tahun 2018 hingga 2024. Jaksa Engelin Kamea menyatakan bahwa kedua terdakwa menggunakan rekening pribadi serta rekening milik Reni untuk menerima uang hasil penjualan narkoba.
Penggunaan Rekening untuk Transaksi
Rekening BCA atas nama Beny Setiawan dan Reni Maria Anggraeni digunakan sebagai media transaksi. Uang yang masuk ke rekening tersebut berasal dari para pelaku narkoba lainnya, termasuk Fachrul Roji yang saat ini ditahan di Lapas Banjar Baru Banjarmasin, Faisal di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, serta Yudi yang masih dalam status buron.
Menurut data yang disampaikan oleh jaksa, rekening Beny Setiawan menerima setoran lebih dari Rp12 miliar selama periode 2023–2024. Sementara itu, rekening milik Reni juga mencatat aliran dana sekitar Rp12 miliar pada masa yang sama.
Penggunaan Dana untuk Pembelian Aset
Uang yang diperoleh dari aktivitas ilegal ini kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset bernilai besar. Salah satu pembelian yang dilakukan adalah sembilan bidang tanah dan bangunan di Kota Serang. Selain itu, pasangan ini juga membeli satu unit mobil Isuzu Traga berwarna putih silver dengan plat nomor A-8025-CO.
Ancaman Hukuman Berdasarkan Undang-Undang
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ini menunjukkan bahwa tindakan mereka tidak hanya melanggar hukum narkotika, tetapi juga membantu menghilangkan jejak kejahatan melalui tindakan pencucian uang.
Sebelumnya, Beny Setiawan sudah dihukum mati dalam kasus narkotika. Sementara itu, Reni Maria Anggraeni telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang setelah terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penutup
Perkara ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan narkoba yang melibatkan berbagai pihak. Dengan adanya tindakan pencucian uang, kejahatan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu sistem keuangan negara. Penegakan hukum terhadap kasus seperti ini sangat penting untuk menjaga keadilan dan keamanan di masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!