
Penjelasan Ketua Panja RUU Perubahan Keempat UU BUMN
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Andre Rosiade, menyampaikan hasil kerja Panja di depan anggota Komisi VI dan DPR RI. Acara ini berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (26/9). Sebelumnya, perubahan ketiga telah disahkan oleh Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025, yang sejalan dengan terbentuknya Badan Pengola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Dalam rapat kerja tersebut, Andre menjelaskan bahwa terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU tersebut. Menurutnya, perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi serta memperbaiki penjelasan-penjelasan yang diperlukan. Proses penyelarasan dilakukan oleh tim sinkronisasi agar lebih efektif dan relevan dengan kebutuhan saat ini.
Andre juga menyampaikan sebelas pokok pikiran yang tercantum dalam RUU perubahan keempat atas UU nomor 19 tahun 2003. Berikut adalah beberapa poin utama:
- Pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
- Kedua, menambah peran kewenangan BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Ketiga, pengaturan dividen saham Seri A dwi warna dikelola langsung oleh BUMN atas persetujuan langsung presiden.
- Keempat, larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025.
- Kelima, menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
- Keenam, kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan komisaris, direksi dan managerial.
- Ketujuh, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
- Kedelapan, mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
- Kesembilan, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.
- Kesepuluh, pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN.
- Kesebelas, pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.
Perubahan Struktural dan Regulasi Baru
RUU Perubahan Keempat UU BUMN mencakup berbagai perubahan struktural dan regulasi baru yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan BUMN. Salah satu hal penting yang diatur adalah status Kementerian BUMN, yang akan berubah menjadi BP BUMN. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat peran BUMN dalam perekonomian nasional dan memberikan otonomi yang lebih besar dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, RUU ini juga mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri dalam struktur BUMN. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya keterpisahan antara jabatan pemerintah dan pengelolaan BUMN.
Perubahan lainnya mencakup pengaturan dividen saham Seri A dwi warna yang akan dikelola langsung oleh BUMN setelah mendapatkan persetujuan presiden. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa keuntungan BUMN dapat digunakan secara optimal dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Kesimpulan
RUU Perubahan Keempat UU BUMN merupakan langkah penting dalam upaya mereformasi sistem pengelolaan BUMN agar lebih efisien, transparan, dan berdaya saing. Dengan berbagai perubahan yang diatur, diharapkan BUMN dapat lebih aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!