
Komisi VI DPR dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan RUU BUMN ke Pembicaraan Tingkat Dua
Dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui rencana untuk membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke pembicaraan tingkat dua. Keputusan ini diambil setelah berbagai pandangan fraksi dan pemerintah disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI.
Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa menteri, termasuk Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara. Dalam pertemuan tersebut, delapan partai politik di parlemen menyampaikan pendapat mereka terkait RUU BUMN. Seluruh fraksi sepakat bahwa rancangan undang-undang ini layak dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai UU.
Pandangan mini dari pemerintah juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, yang menjelaskan bahwa pihak pemerintah mendukung RUU BUMN agar segera disahkan. Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, kemudian memastikan apakah seluruh peserta rapat setuju dengan langkah tersebut. Setelah mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi, ia mengonfirmasi bahwa semua fraksi dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan RUU BUMN ke tahap berikutnya.
RUU BUMN yang direvisi kali ini terdiri dari 84 pasal yang telah disesuaikan dengan perubahan terbaru. Selain itu, ada 11 poin penting yang disepakati oleh parlemen dan pemerintah. Berikut adalah poin-poin utama dari revisi UU BUMN:
- Pembentukan BP BUMN: Penyusunan lembaga pengatur BUMN dengan nama Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN.
- Kewenangan BP BUMN: Menambah kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Dividen Seri A Dwiwarna: Pengelolaan dividen seri A dwiwarna akan dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden.
- Larangan Rangkap Jabatan: Larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk menjabat sebagai anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
- Penghapusan Kewenangan Non-Penyelenggara Negara: Menghapus ketentuan bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas tidak boleh menjadi penyelenggara negara.
- Kesetaraan Gender: Memberikan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menjabat posisi direksi, komisaris, dan manajerial.
- Perpajakan Transaksi: Pengaturan pajak atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, atau pihak ketiga.
- Eksklusi Pengusahaan BUMN: Menetapkan eksklusi pengusahaan BUMN sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
- Pemeriksaan Keuangan BUMN: Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK.
- Transfer Kewenangan: Mekanisme pengalihan kewenangan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
- Jangka Waktu Rangkap Jabatan: Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wamen sebagai organ BUMN, sejak putusan MK diucapkan.
Revisi UU BUMN ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih kuat dan efektif dalam mengelola BUMN di Indonesia. Proses legislasi yang dilakukan telah melalui berbagai tahapan, termasuk evaluasi dan sinkronisasi antara pemerintah dan parlemen.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!