11 Poin Utama RUU BUMN: Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Jabat Ganda

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

11 Poin Utama RUU BUMN: Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Jabat Ganda

Perubahan Penting dalam RUU BUMN yang Disepakati DPR dan Pemerintah

Dalam rangka penyempurnaan regulasi terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah telah melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam proses ini, sejumlah poin penting telah disepakati oleh para pihak.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa perubahan keempat ini mencakup pengubahan terhadap 84 pasal dalam RUU tersebut. Seluruh materi yang diatur dalam RUU BUMN ini telah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan terkini.

Berikut adalah 11 poin utama dari perubahan dalam revisi UU BUMN:

  • Pengaturan lembaga pengatur BUMN: Terdapat perubahan nomenklatur mengenai lembaga yang bertugas dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang BUMN. Lembaga tersebut selanjutnya dikenal sebagai Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN.
  • Perluasan kewenangan BP BUMN: Kewenangan BP BUMN diperluas untuk memastikan optimalisasi peran BUMN dalam berbagai sektor ekonomi.
  • Pengelolaan dividen seri A dwiwarna: Dividen yang terdiri dari dua warna akan dikelola langsung oleh BP BUMN setelah mendapatkan persetujuan presiden.
  • Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri: Larangan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan rangkap jabatan antara pejabat pemerintah dan posisi di BUMN.
  • Menghapus ketentuan anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas: Ketentuan yang menyatakan bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas tidak boleh menjadi penyelenggara negara dihapus.
  • Kesetaraan gender dalam BUMN: Karyawan BUMN yang menjabat posisi direksi, komisaris, maupun jabatan manajerial memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.
  • Perpajakan transaksi BUMN: Aturan pajak untuk transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga diatur dalam peraturan pemerintah.
  • Pengecualian pengusahaan BUMN sebagai alat fiskal: Pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal akan dikecualikan dari pengaturan BP BUMN.
  • Kewenangan pemeriksaan keuangan oleh BPK: BPK diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan BUMN.
  • Pengalihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN: Mekanisme pengalihan tugas dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN diatur secara jelas.
  • Jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wamen: Aturan mengenai jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wamen sebagai bagian dari organ BUMN diatur berdasarkan putusan MK.

Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan BUMN, serta memperkuat peran negara dalam perekonomian nasional. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan BUMN dapat lebih responsif terhadap tantangan ekonomi yang semakin dinamis.