
Penetapan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bank Klaten
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Klaten telah menyetujui peraturan daerah (Perda) terkait PT. Bank Perekonomian Rakyat Bank Klaten. Rapat ini berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Klaten pada Kamis, 25 September 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Edy Sasongko, memimpin rapat tersebut. Turut hadir tiga Wakil Ketua DPRD, yaitu Hariyanto, Bahtiar Joko Widagdo, dan Widodo. Dari pihak pemerintahan, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Klaten, M. Nasir. Selain itu, jajaran perwakilan Forkopimda Kabupaten Klaten juga turut hadir dalam rapat ini.
Dalam sidang, laporan dari panitia khusus (Pansus) 2 DPRD Klaten disampaikan oleh anggota DPRD Klaten, Dewi Anggreani. Laporan tersebut mencakup 29 poin perubahan yang akan diterapkan dalam Perda ini. Edy Sasongko kemudian menyerahkan dokumen Perda kepada Bupati Klaten yang diwakili oleh Asisten II.
Asisten II Setda Klaten, M. Nasir, menyampaikan pendapat Bupati terkait penetapan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bank Klaten. Ia menjelaskan pentingnya penyesuaian nomenklatur perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Klaten (Perseroda).
Selain itu, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan mengatur perluasan ruang lingkup kegiatan usaha Bank Perekonomian Rakyat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan kemampuan Bank Perekonomian Rakyat dalam perekonomian nasional maupun daerah.
Beberapa hal yang diatur dalam Perda ini antara lain:
- Kemampuan Bank Perekonomian Rakyat untuk melakukan transfer dana nasabah melalui Bank Umum.
- Kerja sama dengan lembaga lain dalam pemberian layanan jasa keuangan.
- Sistem pembayaran dan bantuan dalam penyaluran dana-dana pemerintah Kabupaten Klaten.
Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam penyesuaian nomenklatur bank serta perluasan lingkup usaha perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Klaten Perseroda Kabupaten Klaten.
Usai rapat, Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menyatakan bahwa Perda ini telah disetujui. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari amanah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Salah satu perubahan yang dilakukan adalah pergantian nama dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Klaten menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Klaten.
Edy menjelaskan bahwa setelah dua tahun Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 dibuat oleh pemerintah, pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti aturan tersebut. Perubahan ini dilakukan dalam rangka menguatkan sektor perekonomian daerah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!