
Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah Diatur Secara Ketat
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penggunaan anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam belanja pemerintah daerah (Pemda) sudah diatur secara ketat. Hal ini dilakukan agar penyaluran anggaran dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta fokus pada capaian target pelayanan publik.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana TKD sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Ia menyebutkan bahwa penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi merupakan salah satu bentuk arahan pemerintah agar belanja APBD dilaksanakan secara lebih efisien.
Deni menekankan bahwa penggunaan TKD juga mengakomodasi penggunaan yang sifatnya tidak terikat prioritas, sepanjang mendukung standar pelayanan masyarakat. Dengan demikian, setiap pos belanja harus memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan Publik Terhadap Realisasi APBD Kota Tangsel
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024. Beberapa kritik keras datang dari mantan penyanyi cilik, Leony Vitria Hartanti, yang menyoroti pos belanja jumbo Pemkot Tangsel di tengah minimnya alokasi bantuan sosial (bansos).
Lewat akun Instagram @leonyvh, Leony mengunggah potongan Laporan Keuangan Pemkot Tangsel 2025 setebal 520 halaman. Ia menilai sejumlah pos belanja janggal, termasuk anggaran untuk souvenir yang tembus Rp20,48 miliar atau naik 51,94% dibanding 2023.
“Jadi kalau kayak gini nih, pajak dari rakyat untuk rakyat, enggak ya?” tulis Leony, Rabu (17/9). Ia menyoroti ketidakseimbangan antara pengeluaran besar untuk pos-pos tertentu dengan alokasi bansos yang sangat kecil.
Perbandingan Alokasi Bansos dengan Jumlah Penduduk Miskin
Berdasarkan data yang diungkapkan oleh Leony, alokasi bansos hanya sebesar Rp136 juta pada 2024. Ia membandingkannya dengan jumlah penduduk miskin di Tangsel yang mencapai 43.330 jiwa. Dari angka tersebut, ia menghitung bahwa satu orang hanya akan mendapatkan satu bungkus mi instan dalam satu tahun (Rp3.148).
Selain itu, berdasarkan dokumen APBD, pada 2023 Pemkot Tangsel bahkan tidak mengalokasikan bansos sama sekali. Sementara untuk pemeliharaan jalan, hanya dianggarkan Rp731,59 juta pada 2024, turun 56,34% dibanding 2023.
Pembengkakan Belanja Lain di Pemkot Tangsel
Di sisi lain, beberapa pos belanja lain justru mengalami pembengkakan. Selain souvenir, Pemkot Tangsel menghabiskan Rp38 miliar untuk alat tulis kantor (ATK), naik 3,04% dari 2023. Biaya perjalanan dinas juga membengkak hingga Rp117 miliar pada 2024.
Kritik terhadap penggunaan anggaran ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara prioritas belanja daerah dengan kebutuhan masyarakat. Meski ada regulasi yang mengatur penggunaan TKD, kritik ini menunjukkan pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban anggaran dalam pemerintahan daerah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!