ESDM: Dana Reklamasi Tambang Capai Rp35 Triliun

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Dana Jaminan Reklamasi Tambang yang Masih Tertunda

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa sejumlah perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba) telah menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang di bank pemerintah dengan total mencapai Rp30 hingga Rp35 triliun. Angka ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memastikan keberlanjutan lingkungan serta kewajiban perusahaan tambang untuk melakukan proses reklamasi.

Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menegaskan bahwa kewajiban reklamasi tidak boleh dianggap sebagai formalitas belaka. Menurutnya, dana jaminan hanya berfungsi sebagai pengikat, sementara perusahaan tetap wajib melaksanakan reklamasi sesuai aturan. “Jika tidak dilakukan, pemerintah akan mengeksekusi reklamasi menggunakan dana tersebut. Bila dana yang tersedia kurang, perusahaan wajib menambahkannya,” ujar Tri dalam acara Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80, Kamis, 25 September 2025.

Ia menjelaskan bahwa reklamasi menjadi indikator kedewasaan tata kelola pertambangan. Dengan adanya jaminan yang memadai dan pelaksanaan yang transparan, reklamasi diharapkan mampu memulihkan fungsi lahan, mendorong ekonomi baru pascatambang, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap industri tambang.

Sampai saat ini, pemerintah masih menangguhkan izin dari 190 perusahaan tambang karena belum menempatkan jaminan reklamasi. Perusahaan dapat kembali beroperasi setelah menyetor dana dan melapor ke Direktorat Jenderal Minerba. Tingkat kepatuhan perusahaan juga meningkat dari 39 persen menjadi 72 persen, dan pemerintah menargetkan 100 persen kepatuhan pada masa mendatang.

Penyebab Penangguhan Izin Tambang

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menambahkan bahwa penangguhan izin tambang tidak hanya disebabkan oleh ketidakterpenuhan jaminan reklamasi, tetapi juga akibat pelanggaran lain seperti produksi melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). “Sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai izin dan rencana usaha yang diberikan, seharusnya tidak ada masalah. Tapi kenyataannya ada pelanggaran,” ujarnya dalam Green Energy Summit 2025 di Jakarta, 23 September 2025.

Yuliot menegaskan bahwa pengembalian izin bergantung pada evaluasi lanjutan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minerba. “Kalau terbukti sudah memenuhi kewajiban, tentu bisa dipertimbangkan lagi,” ujarnya.

Langkah Kepatuhan dan Transparansi

Peningkatan tingkat kepatuhan perusahaan tambang menunjukkan adanya kesadaran yang lebih baik terhadap kewajiban mereka dalam menjalankan operasi secara bertanggung jawab. Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak hanya menguntungkan pihak perusahaan, tetapi juga menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Selain itu, pemerintah terus memperkuat sistem monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan tambang. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan peningkatan transparansi, diharapkan tidak ada lagi praktik ilegal atau pelanggaran yang merugikan lingkungan maupun masyarakat.

Dalam rangka mempercepat proses reklamasi, pemerintah juga sedang mempertimbangkan berbagai inisiatif yang bisa membantu perusahaan dalam memenuhi kewajibannya. Termasuk dalam hal ini adalah kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi lingkungan untuk memastikan bahwa reklamasi dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.

Harapan Masa Depan

Dengan adanya peningkatan kepatuhan dan komitmen perusahaan tambang, diharapkan ke depan tidak lagi ada perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajibannya. Selain itu, reklamasi yang baik akan menjadi contoh positif bagi industri pertambangan nasional, sehingga dapat meningkatkan reputasi Indonesia di mata internasional.

Proses reklamasi juga menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah untuk menciptakan ekonomi hijau dan berkelanjutan. Dengan memulihkan lahan yang terganggu, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, serta membuka peluang baru dalam pengembangan ekonomi daerah.