
Badan Bank Tanah Mulai Realisasi Program Reforma Agraria di PPU
Badan Bank Tanah telah memulai penerapan program reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Dalam acara yang digelar pada Kamis (25/9), sebanyak 23 sertifikat hak pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat. Penyerahan ini menjadi tahap awal dari total 129 subjek reforma agraria yang terdampak oleh pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dan jalan tol seksi 5B.
Negara Hadir Berikan Kepastian Hukum
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyatakan bahwa distribusi sertifikat tanah ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah di PPU, fungsi lembaga tersebut mendapatkan porsi paripurna sesuai dengan mandat PP Nomor 64 Tahun 2021.
Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menambahkan bahwa skema hak pakai memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus melindungi mereka dari praktik mafia tanah. Dalam jangka waktu 10 tahun, status hak pakai tersebut dapat ditingkatkan menjadi hak milik dan dapat dijadikan jaminan kredit. Ia menyebut hari ini sebagai momen penting dalam sejarah agraria Indonesia, sekaligus menjadi kado peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang.
Apresiasi Pemerintah Daerah
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menyambut positif langkah Badan Bank Tanah yang disebut sebagai terobosan bersejarah. Dengan adanya sertifikat, masyarakat kini memiliki kepastian hukum dalam mengelola lahan. Ia percaya kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjaga aset negara agar tetap terlindungi. Abdul Waris berharap program serupa dapat terus dilanjutkan sehingga semakin banyak warga memperoleh legalitas atas lahan yang mereka garap.
Suara Masyarakat Penerima Manfaat
Salah seorang penerima sertifikat, Tamsil, warga Kelurahan Penajam, mengaku mendapatkan hak pakai seluas 2.536 meter persegi. Lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk berkebun buah-buahan. "Tanah sudah saya tanami durian dan mangga, hanya saja belum sempat berbuah," tuturnya. Menurut Tamsil, kepastian hukum melalui sertifikat tanah sangat berarti bagi masyarakat karena memberi rasa aman dan harapan peningkatan ekonomi.
Reforma Agraria sebagai Instrumen Keadilan
Program reforma agraria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 bukan sekadar pembagian sertifikat, tetapi juga upaya negara menempatkan tanah sebagai aset strategis untuk kehidupan bersama. Badan Bank Tanah menekankan bahwa tanah negara harus dikelola secara adil, bermanfaat, dan berkelanjutan agar memberi dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Dengan pendekatan ini, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara pengelolaan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!