
Tugas dan Struktur BPS
Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam menyediakan data statistik yang akurat dan dapat dipercaya. Data ini sangat penting untuk keperluan masyarakat, pemerintah, maupun pengambil kebijakan. Selain itu, BPS juga memiliki tugas mengembangkan sistem statistik nasional agar bisa memberikan informasi yang lebih lengkap dan terstruktur.
Pegawai di BPS umumnya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari berbagai latar belakang pendidikan. Salah satu jalur rekrutmen utama adalah melalui Politeknik Statistika STIS. Lulusan STIS biasanya akan diangkat menjadi PNS di BPS setelah menyelesaikan studinya. Selain itu, ada juga pegawai yang direkrut melalui seleksi CPNS.
Gaji Pokok Pegawai BPS
Gaji pokok pegawai BPS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Sesuai aturan tersebut, gaji pokok dibagi berdasarkan golongan dan masa kerja. Umumnya, pegawai baru di BPS ditempatkan di beberapa golongan sesuai dengan tingkat pendidikan mereka.
- Lulusan D3 biasanya masuk ke Golongan IIc dengan kisaran gaji antara Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200.
- Lulusan D4/S1 biasanya berada di Golongan IIIa dengan kisaran gaji sekitar Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200.
- Lulusan S2 biasanya masuk ke Golongan IIIb dengan besaran gaji yang lebih tinggi.
Besaran gaji tersebut bisa meningkat seiring dengan naiknya pangkat atau jabatan. Misalnya, pegawai lulusan D4/S1 bisa naik ke Golongan IIIb, IIIc, dan seterusnya.
Tunjangan Kinerja dan Lainnya
Selain gaji pokok, pegawai BPS juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) setiap bulannya. Besaran tunjangan ini ditentukan oleh Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018. Tunjangan kinerja dibagi berdasarkan kelas jabatan, mulai dari kelas 1 hingga 27.
- Pegawai lulusan D3 biasanya masuk ke kelas jabatan 6 atau 7, dengan besaran tunjangan kinerja antara Rp3.510.000 hingga Rp3.915.950 per bulan.
- Pegawai lulusan D4/S1 biasanya berada di kelas jabatan 8, dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp4.595.150 per bulan.
Selain tukin, pegawai BPS juga berhak mendapatkan beberapa tunjangan tambahan, seperti: - Uang makan: Rp35 ribu untuk lulusan D3 dan Rp37 ribu untuk lulusan D4/S1. - Tunjangan beras: Rp72.420. - Tunjangan keluarga bagi yang sudah menikah dan memiliki anak. - Tunjangan umum dan tunjangan fungsional.
Total Gaji Pegawai BPS
Berdasarkan rincian gaji dan tunjangan di atas, total gaji pegawai BPS bisa mencapai: - Lulusan D3: Sekitar Rp6–7 juta per bulan. - Lulusan D4/S1: Sekitar Rp7,5–8 juta per bulan.
Besaran gaji tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, serta berbagai tunjangan lainnya. Namun, jumlah tersebut akan dikurangi dengan pajak seperti PPh.
FAQ Seputar BPS
Apa itu BPS? BPS (Badan Pusat Statistik) adalah lembaga pemerintah yang bertugas menyediakan data statistik nasional, termasuk sensus penduduk, ekonomi, dan sosial.
Siapa ketua BPS saat ini? Ketua BPS saat ini adalah Dr. Amalia Adininggar Widyasanti.
Apa saja layanan yang diberikan oleh BPS? BPS menyediakan data statistik, publikasi informasi, konsultasi metodologi, dan akses data melalui website maupun permintaan resmi.
Bagaimana besaran gaji pensiunan PNS? Besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 tergantung pada golongan dan masa kerja.
Berapa gaji TNI 2025? Gaji TNI 2025 tergantung pada pangkat dan golongan.
Bagaimana gaji lulusan STAN D3 dan D4? Gaji lulusan STAN D3 dan D4 disertai dengan berbagai tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagaimana gaji lulusan STIS? Gaji lulusan STIS juga diatur berdasarkan golongan dan disertai dengan tunjangan tambahan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!