
Anggota DPR Sebut Rangkap Jabatan di Kementerian Keuangan Tidak Efisien
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan bahwa setidaknya terdapat 39 pejabat di Kementerian Keuangan yang menjabat sebagai komisaris BUMN. Ia menilai hal ini tidak efisien dan berpotensi mengganggu kinerja lembaga tersebut.
"Ada satu kementerian, 39 (pejabat) di Kementerian Keuangan jadi komisaris (BUMN) begitu ya, dan menurut saya itu justru menjadi tidak efisien. Hal seperti ini tidak mungkin terjadi di negara lain," ujar Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Menurut Rieke, pejabat eselon 1, eselon 2, dan struktural kementerian seharusnya tidak diperbolehkan rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN. Meski secara teknis mereka bisa menjadi komisaris, namun jika masih menjabat dalam pemerintahan, maka hal ini tidak boleh dilakukan.
RUU BUMN Jadi Pintu Masuk Larangan Rangkap Jabatan
Rieke berharap RUU BUMN dapat mencakup larangan bagi wakil menteri, pejabat eselon I hingga II kementerian dan lembaga untuk melakukan rangkap jabatan. Ia menilai RUU BUMN yang diinisiasi Presiden Prabowo menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola BUMN agar lebih efisien.
Selain itu, RUU BUMN juga diharapkan dapat mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris perusahaan pelat merah.
"UU ASN selama ini sering digunakan sebagai alasan untuk rangkap jabatan. Namun dengan adanya inisiatif dari presiden untuk merevisi undang-undang BUMN ini, menurut saya ini menjadi pintu masuk," kata Legislator PDIP itu.
RUU BUMN untuk Akomodir Putusan MK
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa RUU BUMN dibahas untuk mengakomodir putusan MK terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN. Selain itu, RUU BUMN juga akan mengatur ulang status direksi BUMN yang sebelumnya tidak dianggap sebagai penyelenggara negara.
"Putusan MK menegaskan bahwa direksi BUMN seharusnya dianggap sebagai bagian dari penyelenggara negara. Saat ini sedang dibahas kemungkinan kembalinya aturan tersebut," ujarnya.
Danantara Akan Evaluasi Perlu Tidaknya Wakil Menteri di Jajaran Komisaris
Dasco menyampaikan bahwa berdasarkan putusan MK, rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN akan berakhir dalam dua tahun ke depan. Namun, ia meyakini bahwa BUMN dan BPI Danantara akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan wakil menteri dalam jajaran komisaris perusahaan pelat merah.
Alasan wakil menteri ditempatkan di BUMN adalah sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mengawasi kinerja perusahaan. "Karena tadinya, ini pertama soal tantiem kan? Tantiem itu dihilangkan oleh Pak Prabowo, sehingga kemudian dengan dasar itu, perlu menaruh orang sebagai perpanjangan tangan pemerintah, makanya ditaruh wakil-wakil menteri di BUMN-BUMN yang strategis," tutur dia.
DPR Terima Surpres RUU BUMN
RUU BUMN telah masuk ke dalam daftar RUU prioritas yang akan dibahas pada 2025. DPR RI juga telah menerima surat presiden (surpres) terkait RUU BUMN.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU BUMN kembali diusulkan dalam prolegnas prioritas karena formatnya telah berubah setelah tugasnya diambil alih oleh Danantara. Menurut dia, BUMN berpeluang ditiadakan atau berubah menjadi badan yang tidak setingkat kementerian.
"Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, Kementerian BUMN-nya mungkin udah nggak ada kan," kata Bob, usai rapat pleno penetapan Prolegnas Prioritas 2025-2026, Kamis (18/9).
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!