
Harga Emas Antam Turun Pada Hari Ini
Harga emas dari PT Aneka Tambang Tbk. atau yang dikenal sebagai emas Antam mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Kamis, 25 September 2025. Harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 3 ribu per gram setelah sempat mencapai level tertinggi pada hari sebelumnya.
Menurut data yang dirilis oleh Logam Mulia, harga emas hari ini tercatat sebesar Rp 2.171.000 per gram. Sebelumnya, pada Rabu, harga emas Antam dijual seharga Rp 2.174.000 per gram, naik Rp 10 ribu dibandingkan harga sebelumnya yang tercatat Rp 2.164.000 per gram. Harga emas Antam pada Rabu menjadi yang tertinggi dalam sejarah.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp 3 ribu, sehingga saat ini dijual seharga Rp 2.018.000 per gram. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen. Aturan ini sesuai dengan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah. Perubahan tersebut juga mencakup penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. PPh 22 akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan atau buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam hari ini:
- 1 gram: Rp 2.171.000
- 2 gram: Rp 4.282.000
- 3 gram: Rp 6.398.000
- 5 gram: Rp 10.630.000
- 10 gram: Rp 21.205.000
- 25 gram: Rp 52.887.000
- 50 gram: Rp 105.695.000
- 100 gram: Rp 211.312.000
- 250 gram: Rp 528.015.000
- 500 gram: Rp 1.055.820.000
- 1 kilogram: Rp 2.111.600.000
Penurunan harga emas Antam hari ini menunjukkan fluktuasi pasar yang sering terjadi akibat berbagai faktor ekonomi dan politik. Meskipun demikian, emas tetap menjadi salah satu aset yang diminati karena sifatnya yang stabil dan bisa menjadi pelindung terhadap inflasi.
Bagi para investor atau pembeli emas, penting untuk memantau perkembangan harga secara berkala agar dapat membuat keputusan investasi yang tepat. Selain itu, pemahaman terhadap aturan pajak dan prosedur transaksi juga sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan aset emas.
Dengan adanya aturan baru terkait PPh 22, masyarakat diharapkan lebih waspada dalam melakukan transaksi buyback emas. Hal ini juga memberikan kesadaran bahwa setiap transaksi keuangan harus dilakukan dengan benar dan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan demikian, kepercayaan terhadap sistem keuangan dan pasar emas bisa tetap terjaga.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!