Uang Rp70 Miliar di Rekening Dormant: Rahasia di Balik Kematian Ilham Pradipta

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta Pusat Terungkap

Kasus penculikan dan pembunuhan yang menewaskan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, telah mengungkap fakta baru terkait motif pelaku. Dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa tindakan kriminal ini berawal dari rencana pencurian dana besar yang tersimpan dalam rekening dormant.

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama jangka waktu tertentu. Meski tidak memiliki aktivitas rutin, rekening tersebut bisa masih menyimpan saldo besar yang "terlupakan" atau tidak terpantau. Fenomena ini sering menjadi celah bagi para pelaku kriminal yang memanfaatkan sistem pengawasan yang kurang ketat.

Dalam kasus ini, polisi mengungkap bahwa jumlah dana yang menjadi target pelaku mencapai sekitar Rp60 miliar hingga Rp70 miliar. Dana tersebut tersebar di beberapa rekening dan bank berbeda. Namun, hingga saat ini, informasi lengkap tentang identitas pemilik rekening dan nama-nama bank yang terlibat belum sepenuhnya terungkap.

Motif utama pelaku adalah untuk memindahkan dana tersebut ke rekening penampungan yang sudah disiapkan. Untuk mencapai tujuan tersebut, mereka melakukan penculikan terhadap korban dengan harapan mendapatkan otorisasi agar dana bisa dialihkan. Sayangnya, rencana ini berujung pada kematian korban setelah mengalami penyiksaan selama masa penculikan.

Penyelidikan Masih Berlangsung

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan, termasuk memburu kemungkinan adanya aktor intelektual lain selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu sosok penting dalam kasus ini adalah C alias Ken, yang diduga sebagai otak penculikan. Ia mendapatkan informasi mengenai rekening dormant dari seseorang berinisial S. Hingga saat ini, identitas S masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sampai saat ini, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua prajurit TNI. Kasus yang melibatkan anggota militer ini kini ditangani oleh Pomdam Jaya.

Rencana Penculikan yang Terstruktur

Penculikan ini direncanakan secara terstruktur. Awalnya, tersangka C alias Ken bertemu dengan DH dan AAM. Mereka merancang aksi penculikan dengan memperoleh bantuan dari kepala cabang bank agar proses pemindahan dana dapat berjalan mulus. Dalam pertemuan tersebut, C menyampaikan dua opsi yang dipertimbangkan, yaitu memaksa korban dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta membunuh korban setelah berhasil diculik.

Setelah melalui berbagai tahapan persiapan, tim penculik akhirnya berhasil menangkap korban pada 20 Agustus 2025. Korban dibawa ke lokasi yang disepakati, namun rencana untuk membawa korban ke safe house gagal karena tim penjemput tidak kunjung datang. Akhirnya, korban ditinggalkan dalam kondisi terikat dan terluka di wilayah Serang Baru, Cikarang.

Hasil Pemeriksaan dan Tersangka yang Ditangkap

Jasad korban ditemukan pada 21 Agustus 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Berdasarkan hasil visum sementara, korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan saluran napas dan pembuluh darah besar tertutup. Saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan toksikologi untuk memastikan penyebab kematian secara lengkap.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, ada satu tersangka lagi yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu berinisial EG.

Total tersangka yang ditangkap terbagi menjadi empat klaster peran, antara lain klaster otak rencana penculikan, klaster eksekutor penculikan, klaster eksekutor penganiayaan, dan klaster surveillance atau pembuntutan korban. Setiap klaster memiliki peran spesifik dalam menjalankan rencana kriminal ini.

Polisi tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar menjadi peringatan keras bagi praktik kriminal semacam ini. Mereka akan terus melakukan penyelidikan dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.