Interpol Buka Rahasia Adrian Gunadi Tidak Muncul di Red Notice

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penangkapan Buronan OJK, Adrian Gunadi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil menangkap buronan mantan direktur PT Investree Radikajaya, Adrian Gunadi (AAG). Pria ini sebelumnya memiliki status Red Notice Interpol, namun nama Adrian tidak tercantum dalam laman resmi Interpol. Hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan mengenai proses penangkapan dan pengelolaan informasi yang dilakukan oleh lembaga internasional tersebut.

Red Notice Interpol adalah pemberitahuan yang dikeluarkan oleh organisasi tersebut atas permintaan negara anggota untuk mencari dan menangkap seseorang yang dicari. Biasanya, red notice digunakan untuk kejahatan yang memerlukan tindakan hukum seperti ekstradisi atau penyerahan. Namun, tidak semua red notice ditampilkan secara publik di situs web Interpol.

Menurut Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, hanya sebagian kecil dari red notice yang bisa diakses oleh masyarakat umum. Sebagian besar dari mereka hanya tersedia bagi aparat penegak hukum dan otoritas imigrasi di pintu-pintu perlintasan. Ia menjelaskan bahwa tidak semua red notice dipublikasikan, karena ada pertimbangan khusus yang dilakukan oleh lembaga terkait.

“Jadi begini, kalau teman-teman selalu bilang kok Adrian nggak ada sih red notice-nya di website, tidak semua red notice itu ditampilkan. Ada yang hanya khusus untuk aparat penegak hukum dan imigrasi,” ujar Untung dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Jumat (26/9).

Ia menambahkan bahwa kerja tim tidak berhenti hanya karena red notice tidak dipublikasikan. “Jangan mengira kami tidak bekerja. Kerja kita ada, hanya tidak ditampilkan di website,” katanya.

Proses penentuan apakah suatu red notice akan dipublikasikan atau tidak bergantung pada penilaian dan asesmen yang dilakukan oleh Commission for the Control of Interpol’s Files (CCF) maupun National Central Bureau (NCB). Hal ini menjadi alasan mengapa nama Adrian tidak muncul dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri meskipun OJK telah menetapkan status buronannya sejak akhir 2024.

Setelah melalui proses panjang, OJK bersama dengan kepolisian, kejaksaan, serta kementerian terkait berhasil membawa Adrian kembali ke Indonesia. Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (26/9) dan langsung diamankan.

Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyatakan bahwa Adrian dijerat dengan beberapa pasal hukum. Antara lain, pasal 46 junto pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Perbankan, serta pasal 305 junto pasal 237 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 10 tahun.

“OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menjerat tersangka dengan sejumlah pasal hukum,” kata Yuliana.

Adrian diduga menggunakan dua perusahaan, yaitu PT Radika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radika Investama (PRI), untuk mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal atas nama PT Investree Radikajaya. Dana yang dikumpulkan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan dugaan adanya pelanggaran hukum yang serius.