Kasus Pembunuhan dan Pencurian Dana Rp 204 M oleh Ken dan Dwi Hartono

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penyelidikan Kasus Pembobolan Rekening Dormant di Bank BUMN

Bareskrim Mabes Polri telah mengungkap kasus besar terkait pembobolan rekening dormant yang terjadi di bank milik BUMN. Dalam kasus ini, jumlah uang yang dibobol mencapai Rp 204 miliar. Peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2025 dan terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Kasus ini menyangkut tindak pidana perbankan, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini disampaikan oleh Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada hari Kamis (25/9).

Dalam penanganan kasus ini, total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan anggota jaringan yang terlibat langsung dalam pembobolan rekening tersebut. Dari sembilan tersangka tersebut, dua di antaranya adalah C alias Ken dan Hartono. Keduanya sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank di Jakarta, Muhammad Ilham Pradipta (37), yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Peran Utama dari Ken dan Dwi Hartono

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Ken dan Dwi Hartono bertindak sebagai otak dari pembobolan rekening dormant ini. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Helfi menjelaskan bahwa C, yang berusia 41 tahun, merupakan pemimpin utama dalam pemindahan dana tersebut.

Jaringan ini juga mengaku dirinya sebagai Satgas Perampasan Aset. Mereka menyatakan bahwa perannya aktif dalam perencanaan dan eksekusi operasi tersebut. Sebagai mantan pegawai bank, mereka memanfaatkan pengetahuan dan akses internal untuk melakukan aksi kriminal ini.

Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti

Seluruh tersangka hadir dalam konferensi pers yang digelar oleh Bareskrim Polri. Mereka ditemani oleh barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Salah satu barang bukti yang diserahkan adalah uang tunai senilai Rp 204 miliar, yang diduga berasal dari hasil pembobolan rekening dormant tersebut.

Pengungkapan ini menunjukkan betapa kompleksnya tindakan kriminal yang dilakukan oleh jaringan tersebut. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan dan penguatan sistem keamanan di lembaga keuangan, terutama dalam menghadapi ancaman kejahatan siber dan kejahatan perbankan.

Tindakan yang Dilakukan oleh Penyidik

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akurat. Seluruh tersangka yang terlibat akan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada publik.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi instansi keuangan untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan terhadap rekening-rekening yang tidak aktif. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.