
Penangkapan Pelaku Pencurian Kartu ATM di Kediri
Seorang pria berusia 27 tahun bernama M. Ali, warga Lowokwaru, Kota Malang, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Ia diduga kuat melakukan pencurian kartu ATM dan menarik uang korban melalui mesin ATM. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 5 juta.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial YG (27), seorang resepsionis PT Hastari Jaya Sentosa, menyadari bahwa kartu ATM Bank BCA dan Mandiri miliknya hilang dari dompet. Kejadian tersebut terjadi pada pagi hari Selasa (16/9/2025). Korban langsung melapor ke Bank BCA Kediri untuk memblokir kartu dan mencetak riwayat transaksi.
Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya transaksi mencurigakan. Ada dua kali penarikan tunai yang dilakukan pada Senin (15/9/2025) malam di gerai ATM BCA Hotel Omah Pawon, Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Jumlah uang yang ditarik adalah Rp 2,5 juta dan Rp 1,2 juta. Selain itu, korban juga menemukan adanya penarikan tunai senilai Rp 1,15 juta dari rekening Bank Mandiri tanpa sepengetahuannya.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4,85 juta. Dengan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Salah satu bukti penting yang ditemukan adalah rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas pelaku. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku adalah M. Ali, seorang karyawan sopir di PT Hastari Jaya Sentosa yang juga bekerja di perusahaan rekanan.
"Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti seperti buku rekening, print out transaksi bank, pakaian, satu unit motor Honda Beat nopol AG 4704 REO, serta rekaman CCTV yang menunjukkan aksinya," kata AKP Irfan Widodo, Kapolsek Gampengrejo, pada Kamis (25/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku nekat mencuri kartu ATM korban dan memanfaatkannya untuk melakukan penarikan tunai di beberapa lokasi. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dalam menjaga barang berharga, termasuk kartu ATM. Jika terjadi kehilangan, segera lakukan pemblokiran untuk mencegah tindakan kejahatan lebih lanjut.
Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain: * Menyimpan kartu ATM di tempat aman. * Tidak memberikan informasi atau nomor PIN kepada orang lain. * Memeriksa rekening secara berkala untuk memastikan tidak ada transaksi yang tidak sah. * Segera melaporkan kehilangan kartu ATM ke pihak bank.
Dengan kesadaran dan kehati-hatian yang tinggi, masyarakat dapat melindungi diri dari risiko pencurian dan penipuan yang sering terjadi.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!