
Peran Kejaksaan dalam Menjaga Kepercayaan Masyarakat terhadap Sistem Keuangan
Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejakagung, Sugeng Riyanta, menekankan pentingnya menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Ia menilai bahwa kasus-kasus seperti pembobolan rekening dormant dapat berdampak negatif terhadap keyakinan masyarakat terhadap integritas sistem keuangan.
Rekening dormant adalah jenis rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan oleh nasabah selama jangka waktu tertentu. Tidak ada transaksi debit maupun kredit yang dilakukan oleh pemilik rekening tersebut. Menurut Sugeng, hal ini menjadi salah satu aspek yang harus dilindungi untuk memastikan bahwa sistem keuangan tetap dapat dipercaya oleh masyarakat.
“Salah satu yang kita lindungi adalah kepercayaan pada integritas sistem keuangan itu sendiri,” ujar Sugeng saat berbicara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/9).
Pengusutan Kasus Pembobolan Rekening Dormant
Sugeng menekankan bahwa pengusutan kasus pembobolan rekening dormant harus dilakukan hingga ke akar masalah. Salah satu poin yang perlu diperhatikan adalah aturan penukaran uang valuta asing. Ia menyatakan bahwa proses penukaran valuta asing harus ditegakkan dengan ketat.
Ia juga mempertanyakan bagaimana pelaku bisa dengan mudah melakukan penukaran uang valuta asing tanpa melewati prosedur yang seharusnya. “Misalnya, tukar valas, uang dalam bentuk banyak tanpa dimintai identitas. Kita ingin nukar uang 1 Dolar saja, kalau kepada lembaga penukaran valas resmi itu kan ditanya KTP,” tambahnya.
Pelaku Pembobolan Rekening Dormant Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant. Mereka memiliki inisial AP (50), GRH (43), C (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60). Para pelaku ini disangkakan dengan beberapa pasal undang-undang terkait keuangan dan transaksi elektronik.
Berikut adalah beberapa pasal yang digunakan dalam penyidikan kasus ini:
- Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP.
- Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
- Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pentingnya Penegakan Hukum dalam Sistem Keuangan
Dari penjelasan Sugeng, terlihat bahwa pihak berwenang sedang berupaya keras untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa sistem keuangan tetap aman dari ancaman kejahatan. Dengan mengusut kasus-kasus seperti ini hingga ke akar masalah, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan dapat tetap terjaga.
Selain itu, langkah-langkah seperti pemeriksaan identitas saat melakukan transaksi valuta asing juga menjadi bagian dari upaya pencegahan. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko pencucian uang serta tindak kejahatan lainnya yang terkait dengan sistem keuangan.
Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan keuangan, diharapkan akan memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!