Kemenkeu Evaluasi Tarif Cukai Rokok 2026, Apakah Naik?

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pemerintah Masih Menyelidiki Kebijakan Tarif Cukai Rokok Tahun 2026

Pemerintah masih dalam proses evaluasi terkait kepastian tarif cukai rokok untuk tahun 2026. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa kebijakan tersebut belum sepenuhnya ditentukan dan masih dalam tahap pengkajian.

“Masih dikaji, masih belum. Kan masih ada waktu ya,” ujar Anggito saat berada di Gedung DPR, pada Kamis (18/9). Ia menambahkan bahwa pemerintah belum bisa memastikan apakah tarif cukai rokok akan naik atau turun pada tahun mendatang. Namun, target penerimaan kepabeanan dan cukai untuk tahun depan sudah jelas yaitu sebesar Rp 336 triliun, yang merupakan kenaikan sekitar 8,25% dibandingkan outlook tahun 2025 sebesar Rp 310,4 triliun.

Untuk menentukan kepastian tarif cukai rokok, Anggito mengatakan bahwa pemerintah perlu menunggu hasil evaluasi yang dilakukan. “Nanti kita lihat evaluasi 2025 dan 2026 seperti apa,” tambahnya.

Dugaan Praktik Kecurangan dalam Sistem Cukai Rokok

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil studi dan analisis lapangan sebelum menentukan kebijakan tarif cukai untuk tahun 2026.

“Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan. Kalau mau diturunkan seperti apa, kalau mungkin naik seperti apa,” ujar Purbaya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (15/9).

Ia juga menyampaikan adanya dugaan praktik kecurangan dalam sistem cukai rokok, termasuk peredaran cukai palsu. Purbaya, yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2020–2025, menegaskan komitmennya untuk membereskan kebocoran penerimaan cukai.

“Katanya ada yang main-main. Kalau misalnya saya bereskan, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu, berapa pendapatannya?” ujarnya.

Peran Pemerintah dalam Menghadapi Tantangan Pajak

Kebijakan tarif cukai rokok tidak hanya menjadi isu fiskal, tetapi juga berkaitan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi konsumsi rokok serta meningkatkan pendapatan negara. Dengan adanya dugaan praktik kecurangan, pemerintah harus lebih waspada dan melakukan langkah-langkah preventif untuk memastikan sistem cukai berjalan secara transparan dan efektif.

Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak kenaikan atau penurunan tarif cukai terhadap masyarakat, khususnya para pengguna rokok. Dalam hal ini, penting bagi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan kesejahteraan masyarakat.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Dengan target penerimaan cukai yang semakin tinggi, pemerintah diharapkan mampu mengelola sumber daya dengan lebih baik. Selain itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan cukai.

Adanya dugaan praktik kecurangan seperti peredaran cukai palsu menjadi tantangan tersendiri yang harus segera diatasi. Jika tidak, maka potensi kerugian negara akan terus meningkat, sehingga mengganggu rencana pembangunan nasional.

Dengan demikian, kebijakan tarif cukai rokok tahun 2026 akan menjadi momen penting bagi pemerintah dalam membuktikan komitmen mereka terhadap pengelolaan keuangan yang lebih baik dan transparan.