
Kementerian Perindustrian Akan Wajibkan SNI untuk Food Tray MBG
Kementerian Perindustrian akan mewajibkan penggunaan label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada food tray atau ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil setelah wadah makanan MBG sempat menjadi perbincangan hangat akibat dugaan kandungan minyak babi dan ketidaksesuaian dengan standar pangan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa penerapan SNI yang wajib bertujuan untuk menjaga kualitas produk. “Sebelumnya, SNI bersifat sukarela. Kini kami sedang menyusun kebijakan agar SNI food tray menjadi wajib,” ujarnya kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Menurut Agus, food tray MBG harus memenuhi standar minimal stainless steel food grade 304. Jika tidak memenuhi standar tersebut, maka produk tersebut tidak boleh beredar di Indonesia. Ia menambahkan bahwa kebijakan wajib SNI tersebut akan diberlakukan tahun ini.
Isu Minyak Babi dalam Produksi Food Tray MBG
Sebelumnya, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) DKI Jakarta mengungkap adanya kandungan minyak babi dalam pelumas produksi food tray MBG dari pabrik di Chaoshan, Cina. Mereka pun telah melakukan audiensi dengan kantor Kementerian Perdagangan untuk membahas hasil uji laboratorium yang mereka terima.
“Kami sangat menolak karena temuan kami di Cina benar-benar menggunakan minyak babi,” ujar Wakil Sekretaris RMI-NU DKI, Wafa Riansah, usai audiensi di kantor kementerian, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Selain masalah minyak babi, RMI-NU DKI juga menyampaikan protes terhadap adanya ompreng MBG yang belum memenuhi standar food grade atau tidak aman digunakan untuk makan.
Dukungan dari Kementerian Perdagangan
Terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag Ni Made Kusuma Dewi menyatakan bahwa kementerian mendukung program MBG. Ia menyebut bahwa ompreng MBG sudah memiliki SNI, meskipun belum diwajibkan.
“Kami dorong agar SNI tersebut menjadi wajib. Kami juga mendorong sertifikasi halal untuk produsen dalam negeri maupun importir,” kata Dewi kepada wartawan di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis, 18 September 2025.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Dengan adanya penerapan SNI yang wajib, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk food tray MBG. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar Indonesia memenuhi standar kualitas dan keselamatan.
Namun, masih ada tantangan yang harus dihadapi, seperti pengawasan terhadap produsen luar negeri dan pemenuhan standar oleh importir. Untuk itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah dan lembaga terkait agar semua produk yang beredar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah pemerintah ini diharapkan bisa menjadi awal dari perbaikan sistem pengawasan produk pangan di Indonesia, terutama untuk produk yang digunakan secara luas seperti food tray MBG.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!