
Perubahan Struktur Kementerian BUMN Menjadi Badan Pengaturan BUMN
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui hasil revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini diambil setelah delapan fraksi di Komisi VI dan perwakilan pemerintah menyepakati rancangan UU tersebut untuk dibawa ke pembahasan tingkat berikutnya. Dalam rapat paripurna, Komisi VI memutuskan bahwa status Kementerian BUMN akan berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menjelaskan bahwa langkah ini akan dibawa ke tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang. Ia menyatakan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi terkait BUMN agar lebih efektif dan transparan.
Sebelum pengumuman resmi, muncul beberapa nomenklatur yang berbeda mengenai perubahan status kementerian BUMN. Salah satunya adalah istilah "Badan Penyelenggara BUMN", yang sempat disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Namun, setelah revisi UU BUMN disahkan, nama resmi yang digunakan adalah "Badan Pengaturan BUMN".
Revisi UU BUMN juga mencakup beberapa perubahan penting lainnya. Pertama, Kementerian BUMN tidak lagi menjadi lembaga setingkat kementerian, tetapi berubah menjadi badan. Selain itu, keputusan mengenai kepemimpinan Badan Pengaturan BUMN sepenuhnya berada di tangan Presiden. Meski demikian, saat ini masih diperbolehkan bagi Plt Menteri BUMN Dony Oskaria untuk memimpin BUMN sementara hingga ada penunjukan baru.
Peran Badan Pengaturan BUMN
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) akan bertindak sebagai regulator dalam pengelolaan BUMN. Ia menekankan bahwa BP BUMN tidak sama dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara, yang berperan sebagai eksekutor. Fungsi utama BP BUMN adalah sebagai pengatur dan pengawas, sehingga kinerja serta aturan BP BUMN akan diatur dalam Peraturan Presiden setelah revisi UU disahkan.
Selain itu, revisi UU BUMN juga melarang rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BP BUMN. Dividen saham seri A dwiwarna akan dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset BUMN.
Proses Transisi dan Persiapan
Perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Mereka sepakat bahwa proses transisi dari Kementerian BUMN ke Badan Pengaturan BUMN harus dilakukan secara bertahap dan terstruktur.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai implikasi dari perubahan status Kementerian BUMN. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah posisi aparatur sipil negara yang saat ini bertugas di kementerian tersebut. Pemerintah berharap agar pembahasan revisi UU BUMN dapat selesai secepatnya, idealnya dalam minggu ini sebelum masa reses.
Revisi UU BUMN dalam Program Legislasi Nasional
Revisi UU BUMN masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden Nomor R62 tanggal 19 September mengenai Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN. Hal ini menunjukkan bahwa revisi UU BUMN merupakan prioritas utama dalam agenda legislasi nasional.
Tim Perumus dan Sinkronisasi revisi UU BUMN sebelumnya resmi mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. Wakil Ketua Komisi VI Nurdin Halid menyampaikan laporan timnya sebelum keputusan bulat diambil. Ia menjelaskan bahwa pengaturan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di BUMN akan menggunakan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN.
Di samping itu, revisi UU BUMN juga mencakup beberapa ketentuan penting seperti kesetaraan gender dalam karier direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN. Selain itu, kewenangan pemeriksaan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan juga diatur dalam revisi ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!