
Komisi VI DPR Mulai Bahas Revisi UU BUMN
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memulai pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu poin utama dari perubahan ini adalah rencana untuk mengubah status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan yang berdiri sendiri, bukan lagi sebagai bagian dari kementerian.
Pembahasan ini dilakukan dalam rapat yang digelar di gedung DPR pada Rabu, 24 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, Komisi VI mengundang para pakar untuk memberikan masukan terkait perubahan keempat dari UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, menjelaskan bahwa revisi ini berkaitan dengan perubahan struktur lembaga, khususnya perubahan posisi Kementerian BUMN.
“Revisi keempat UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN mencakup perubahan kelembagaan, khususnya perubahan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan, bukan lagi di bawah kementerian, tetapi setingkat dengan kementerian,” ujarnya saat membuka rapat dengar pendapat umum.
Ia menekankan bahwa perubahan ini tidak boleh dilihat sebagai sesuatu yang bersifat politis. “Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMN secara lebih optimal dan konstitusional. Tujuannya adalah untuk mendorong kemakmuran rakyat,” tambahnya.
Selain itu, anggota Komisi VI, Darmadi Durianto, menyatakan bahwa DPR akan terus menggelar rapat selama sepekan ke depan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak. Ia menjelaskan bahwa proses partisipasi yang lebih signifikan sudah dimulai dengan membuka ruang bagi publik dan undangan para ahli selama dua hari terakhir.
“Besok dan lusa masih ada rapat lanjutan, termasuk dengan Kementerian,” katanya usai rapat.
Aturan yang akan diubah adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang disahkan pada 24 Februari 2025. Dengan demikian, UU BUMN akan mengalami revisi keempat kalinya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa revisi UU BUMN akan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Ia menegaskan bahwa Kementerian BUMN tidak akan melebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), tetapi tetap berdiri sebagai badan tersendiri.
“Badan Penyelenggara BUMN akan tetap berdiri sendiri. Fungsinya adalah sebagai pengelola dan penyelenggara BUMN,” ujarnya dalam pernyataannya.
Dasco juga menjelaskan urgensi dari revisi UU BUMN. Menurutnya, saat ini fungsi Kementerian BUMN sudah diambil alih oleh BPI Danantara. Saat ini, Kementerian BUMN hanya berperan sebagai regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).
Dengan adanya perubahan struktur ini, diharapkan dapat memberikan lebih banyak keleluasaan bagi BUMN dalam menjalankan operasionalnya secara efektif dan transparan. Selain itu, perubahan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kinerja BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!