
Penundaan Implementasi Short Selling di Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengambil keputusan untuk menunda pelaksanaan sistem short selling. Keputusan ini dilakukan atas dasar pertimbangan dari otoritas yang berwenang, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Awalnya, rencana implementasi short selling ditetapkan hingga tanggal 26 September 2025, namun kini penundaan diperpanjang hingga enam bulan ke depan.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah yang hati-hati dan bertujuan menjaga stabilitas pasar modal. Menurut pengamat pasar modal, Lanjar Nafi, penundaan ini bisa menjadi bagian dari strategi regulasi yang konservatif. Ia menilai bahwa prioritas utama BEI dan OJK adalah menjaga kondisi pasar agar tetap stabil dan tidak terganggu oleh instrumen baru yang belum sepenuhnya siap diterapkan.
Lanjar menjelaskan bahwa beberapa alasan mendasari penundaan tersebut antara lain kesiapan ekosistem dan infrastruktur, edukasi terhadap pelaku pasar, serta psikologi pasar. Ia menegaskan bahwa jika sistem infrastruktur belum siap, maka penerapan short selling bisa berdampak negatif. Namun, jika penundaan disebabkan oleh kekhawatiran berlebihan, maka bisa jadi melewatkan kesempatan emas untuk menguji instrumen ini.
Menurutnya, pasar yang sedang dalam kondisi bullish (naik) merupakan waktu yang tepat untuk mencoba instrumen baru seperti short selling dengan risiko yang lebih terkendali. Hal ini penting karena akan memberikan peluang bagi pelaku pasar untuk memahami cara kerja instrumen tersebut tanpa mengganggu stabilitas pasar secara keseluruhan.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa keputusan untuk menunda implementasi short selling diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor. Salah satunya adalah situasi global yang masih penuh ketidakpastian. Ketidakstabilan di pasar internasional dapat berdampak pada kinerja pasar saham nasional.
Selain itu, sejumlah anggota bursa (AB) sedang dalam proses persiapan untuk mengajukan izin short selling. Hingga saat ini, hanya dua perusahaan sekuritas yang telah mendapatkan izin pembiayaan short selling, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest.
Jeffrey menambahkan bahwa keputusan untuk menunda implementasi ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi lebih banyak anggota bursa untuk mempersiapkan diri. Dengan jumlah anggota bursa yang lebih banyak memiliki izin, implementasi short selling akan lebih efektif dan aman.
Dengan demikian, penundaan ini bukan hanya tentang menunggu kondisi pasar yang lebih stabil, tetapi juga memastikan bahwa semua pihak terlibat sudah siap secara infrastruktur, regulasi, dan mentalitas pasar. Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepercayaan investor dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!