Bisnis Haram Keluarga di Demak: Anak Cetak Uang Palsu, Ibu Beli Upal 50 Juta dengan Rp 10 Juta

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Keluarga Tersangkut Peredaran Uang Palsu

Seorang ibu dan dua anaknya dari Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kini menjadi tersangka dalam kasus peredaran uang palsu. Ristiana (R), yang berusia 47 tahun, bersama dengan anak-anaknya, Belva Yassar Radin (BYR) dan Radenta Abraar Attidjan (RAA), harus menghadapi konsekuensi hukum setelah terbukti mencetak dan menyebarkan uang palsu.

Dalam kasus ini, BYR (20 tahun) dan RAA (24 tahun) bertugas sebagai pencetak uang palsu, sementara R bertindak sebagai penyebar. Ia melakukan tindakan tersebut dengan membelanjakan uang palsu di pasar tradisional Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Menurut Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, R membeli uang palsu dari anaknya dengan nilai tukar satu banding lima. Artinya, ia membayar Rp 10 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 50 juta. Modus yang digunakan adalah dengan membeli barang kebutuhan pokok seperti sayuran dan kebutuhan sehari-hari. Dengan menggunakan uang palsu, pelaku berhasil mendapatkan uang asli sebagai kembalian.

Selain itu, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Demak juga berhasil menangkap satu tersangka lainnya, Bima Renoto (31 tahun), yang berasal dari Kabupaten Grobogan. Ia turut serta dalam aktivitas peredaran uang palsu ini.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 1.468 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 149 lembar. Selain itu, alat-alat yang digunakan untuk mencetak uang juga disita, seperti printer, cat, kertas HVS, dan lain-lain.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada 22 September 2025 tentang dugaan pengedaran uang palsu di Pasar Gajah. Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

"Personel Satreskrim Polres Demak melaksanakan penindakan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dan berhasil diamankan," kata Hendrie.

Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang. Mereka dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap tindakan ilegal seperti peredaran uang palsu. Selain itu, keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap dan menangani kasus ini menjadi contoh bagaimana kerja sama antara masyarakat dan aparat hukum dapat memberikan hasil yang optimal dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.