
Menteri Desa Minta Hentikan Penyitaan Dua Desa di Kabupaten Bogor
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan bahwa penyitaan terhadap dua desa di Kabupaten Bogor harus segera dihentikan. Hal ini dilakukan setelah munculnya laporan bahwa Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja di Kecamatan Sukamakmur dilelang oleh pihak bank.
Menurut Yandri, kedua desa tersebut memiliki status hukum yang jelas dan sah. “Saya memohon kepada pihak-pihak yang diberi amanat untuk melakukan sita atau tindakan lainnya agar menghentikannya. Meskipun demikian, desa ini sah secara hukum karena mereka menerima dana desa, memiliki nomor resmi, memiliki pemerintahan desa, memiliki KTP, membayar pajak, serta ikut dalam pemilu,” ujarnya.
Yandri menekankan bahwa kedua desa tersebut telah berdiri sejak tahun 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka. Sejarah panjang ini menjadi bukti bahwa desa-desa ini memiliki hak yang kuat dan diakui oleh pemerintah.
Penyebab Penyitaan dan Masalah yang Dihadapi
Masalah utama yang dialami kedua desa ini adalah karena adanya kredit yang macet. Pada tahun 1980-an, salah satu perusahaan menggunakan wilayah desa sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Namun, akibat keterlambatan pembayaran, pihak bank melalui satgas BLBI (Badan Penyehatan Lembaga Keuangan) melihat bahwa barang yang diagunkan ternyata adalah dua desa tersebut.
“Karena kreditnya macet dan tidak bisa dibayarkan, akhirnya pihak bank mengambil tindakan dengan melelang desa-desa tersebut. Ini merupakan masalah serius yang sedang dihadapi oleh dua desa ini,” jelas Yandri.
Tindakan yang Dilakukan Menteri Desa
Menteri Desa menegaskan bahwa tindakan penyitaan tidak boleh dilakukan karena status hukum desa sudah jelas dan diakui oleh pemerintah. Ia juga menyampaikan langkah-langkah yang diambil untuk memastikan perlindungan hukum bagi desa-desa yang sah dan terdaftar secara resmi.
Langkah ini disampaikan langsung kepada pimpinan DPR dan telah dibahas dalam rapat Komisi V pada 16 September 2025. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keberadaan dan hak-hak desa yang sudah ada sejak lama.
Upaya Perlindungan Hukum bagi Desa
Selain itu, Yandri juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi desa-desa yang telah terdaftar dan memiliki sistem pemerintahan sendiri. Ia menilai bahwa desa-desa ini memiliki peran penting dalam pembangunan daerah dan harus dilindungi dari tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
Dalam diskusi tersebut, Menteri Desa juga menyarankan agar pihak-pihak terkait, termasuk lembaga keuangan dan pengadilan, lebih memperhatikan status hukum desa dalam setiap tindakan yang diambil. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik yang bisa berdampak negatif terhadap masyarakat dan pemerintahan desa.
Kesimpulan
Permasalahan penyitaan terhadap dua desa di Kabupaten Bogor menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi desa-desa yang sudah ada sejak lama. Menteri Desa Yandri Susanto menegaskan bahwa tindakan penyitaan tidak boleh dilakukan karena status desa sudah jelas dan diakui oleh pemerintah. Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, termasuk rapat dengan DPR, menunjukkan komitmen untuk menjaga keberadaan dan hak-hak desa yang sah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!