
Penjelasan Menteri Keuangan Mengenai Pengunduran Diri Anggito Abimanyu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait posisi Anggito Abimanyu yang telah diangkat sebagai Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pengganti dirinya. Ia memastikan bahwa Anggito tidak akan merangkap jabatan, meskipun sebelumnya masih menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu).
“Enggak (rangkap jabatan), dia akan jadi Ketua LPS saja karena di LPS enggak boleh merangkap (jabatan),” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Purbaya juga menjelaskan bahwa Anggito sudah menyampaikan pengunduran diri dari jabatan Wakil Menteri Keuangan. Menurutnya, keputusan ini hampir otomatis mengingat pengangkatan Anggito sebagai Ketua LPS merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Sudah (mundur dari Wamenkeu). Ini hampir otomatis, ya,” tambah Purbaya.
Tanggapan Anggito Abimanyu
Secara terpisah, Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa dirinya secara otomatis akan mengundurkan diri sebagai pejabat tinggi di Kementerian Keuangan. Ia berjanji untuk segera mengembalikan mandat jabatan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kan intinya tidak boleh rangka jabatan. Jadi otomatis saya akan mengembalikan mandat jabatan wakil menteri kepada presiden,” kata Anggito.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden dan Menteri Keuangan atas kesempatan yang diberikan. Anggito menjelaskan bahwa dirinya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta mendapatkan persetujuan melalui rapat paripurna.
“Saya jalani fit and proper dan alhamdulillah sudah diputuskan melalui rapat paripurna. Jadi saya ucapkan terima kasih kepada pak presiden, kepada pak menteri keuangan, sudah memberi kesempatan saya untuk mengabdi di posisi seperti yang sekarang ini,” jelasnya.
Proses Pengunduran Diri yang Masih Berlangsung
Meski telah disetujui menjadi Ketua LPS oleh DPR RI, Anggito mengatakan bahwa ia masih harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sebelum resmi mengundurkan diri. Selain itu, ia juga menyebut akan mengambil libur terlebih dahulu dan tidak berkantor di Kemenkeu.
“Kan yang ngurus kantor ya, saya enggak tahu. Karena sebenarnya secara otomatis tidak boleh rangkap jabatan. Karena posisi strategis dan posisi pejabat negara, itu tidak boleh ada rangkap jabatan. Itu saya sadari sejak awal, saya sudah menandatangani semacam pakta bahwa apabila kalau nanti terpilih menjadi ketua atau dewan komisioner LPS, otomatis langsung tidak lagi menduduki posisi wakil menteri. Tapi kan masih belum keppres jadi saya masih libur dulu ya,” pungkasnya.
Peraturan Jabatan Pejabat Negara
Anggito menegaskan bahwa aturan tentang tidak boleh merangkap jabatan sudah ia ketahui sejak awal. Hal ini membuatnya yakin bahwa pengunduran diri dari jabatan Wakil Menteri Keuangan adalah langkah yang wajib dilakukan setelah ditunjuk sebagai Ketua LPS.
Proses pengunduran diri ini diharapkan berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku. Anggito tetap bersikap profesional dan siap menjalankan tugas barunya sebagai Ketua LPS tanpa mengganggu proses administrasi di Kementerian Keuangan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!