
Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2025: Kementerian ATR/BPN Berkomitmen pada Pengelolaan Tanah yang Adil
Pada peringatan 65 tahun sejak dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memastikan pengelolaan tanah dan ruang yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Salah satu inisiatif utama yang dilakukan adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah rakyat.
Dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2025, yang digelar pada Rabu, 24 September 2025, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa melalui PTSL, pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak rakyat atas tanah mereka. Hingga bulan September 2025, telah dilakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang, dengan capaian sertipikasi tanah mencapai 96,9 juta bidang. Angka ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga fokus pada penataan ruang yang berkelanjutan. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terus dilakukan guna mendukung pembangunan yang terarah dan berkelanjutan. RDTR memiliki peran penting sebagai pedoman pembangunan daerah serta pintu masuk bagi kegiatan usaha. Sampai saat ini, dari target 2.000 RDTR, telah diterbitkan sebanyak 646 RDTR, dengan 428 di antaranya terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Menteri Nusron menjelaskan bahwa tanpa arah tata ruang yang jelas, investasi bisa berjalan tanpa kendali, yang berpotensi mengganggu kesejahteraan masyarakat dan merusak lingkungan. Oleh karena itu, penataan ruang yang baik menjadi salah satu prioritas utama dalam kebijakan pemerintah.
Di tengah peringatan HANTARU 2025, tema besar yang diusung adalah “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita”. Dengan tema ini, Menteri Nusron mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga tanah dan menata ruang, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat. Komitmen ini tidak hanya berupa wacana, tetapi juga tindakan nyata yang dilakukan melalui berbagai program dan kebijakan yang berfokus pada keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan.
Beberapa langkah strategis yang dilakukan Kementerian ATR/BPN antara lain:
- Mempercepat pendaftaran tanah melalui PTSL.
- Menyelesaikan penyusunan RTRW dan RDTR secara nasional.
- Meningkatkan integrasi data dan sistem administrasi tanah.
- Melibatkan masyarakat dalam proses pengelolaan tanah dan ruang.
Dengan pendekatan yang terstruktur dan kolaboratif, Kementerian ATR/BPN berupaya membangun fondasi yang kuat untuk masa depan tanah dan ruang Indonesia yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!