
Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
Pada hari Jumat, 26 September 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan berbagai barang bukti yang telah diputuskan dalam perkara hukum. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 1.444 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dimusnahkan. Uang palsu ini berasal dari kasus pemalsuan uang yang telah memperoleh putusan inkrah dari pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Afrilianna Purba, menjelaskan bahwa jumlah uang palsu yang dimusnahkan mencapai ribuan lembar. Ia menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan hasil dari tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh pelaku. Untuk memastikan tidak digunakan kembali, uang palsu tersebut dibakar di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang.
Selain uang palsu, pihak kejaksaan juga melakukan pemusnahan terhadap berbagai jenis narkotika. Di antaranya adalah sabu-sabu seberat 1,4 kilogram, ganja seberat 1 kilogram, serta narkoba sintetis sebanyak 4,5 kilogram. Selain itu, terdapat ratusan ribu butir obat-obatan terlarang yang turut dimusnahkan.
Tidak hanya narkoba, beberapa barang bukti lain seperti pistol ilegal, perangkat elektronik seperti handphone dan printer, senjata api, senjata tajam, laptop, serta sepeda motor juga ikut dimusnahkan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
Afrilianna juga menyampaikan bahwa ada puluhan plat nomor kendaraan niaga berwarna kuning yang menjadi barang bukti dalam kasus penyelundupan minyak dan gas ilegal. Plat nomor tersebut digunakan untuk mempermudah pelaku dalam membawa barang ilegal tanpa terdeteksi.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu tugas jaksa adalah melaksanakan putusan hakim, termasuk dalam hal memusnahkan barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses hukum.
Proses pemusnahan ini menunjukkan komitmen pihak kejaksaan dalam menjaga keadilan dan memastikan bahwa barang bukti yang sudah diputuskan tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tangerang.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!