OJK dan Polisi Tangkap Mantan Bos Investree Adrian Gunadi

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penangkapan Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Direktur Investree

Seorang mantan direksi perusahaan finansial yang terlibat dalam pengumpulan dana masyarakat tanpa izin telah berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Adalah Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Rhadika Jaya atau lebih dikenal dengan nama Investree. Pria ini diduga melakukan aktivitas ilegal yang melibatkan pengumpulan dana tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adrian Gunadi sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan memiliki status red notice. Selama beberapa waktu, ia diketahui berada di Doha, Qatar. Kini, pihak OJK bersama Kepolisian RI berhasil membawanya kembali ke Indonesia.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan bahwa pemulangan Adrian dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara National Central Bureaus (NCB) ke NCB. Saat ini, Adrian sedang menjadi tahanan OJK dan akan dititipkan ke rumah tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada konferensi pers yang digelar di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Adrian hadir dengan mengenakan rompi tersangka berwarna oranye dan tangan terborgol. Ia hadir bersama OJK dan Polri untuk memberikan penjelasan terkait kasus yang menimpanya.

Yuliana menyampaikan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan dari korban-korban lain yang terkena dampak dari aktivitas Adrian. Menurut informasi yang diperoleh, Adrian diduga melakukan pengumpulan dana masyarakat tanpa izin selama periode Januari 2020 hingga Maret 2024. Ia menggunakan dua perusahaan sebagai special purpose vehicle, yaitu PT Rhadika Persada Utama dan PT Putra Rhadika Investama, untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Rhadika Jaya.

Dana yang dikumpulkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Selama tahap penyidikan, penyidik menilai Adrian tidak kooperatif dan justru diketahui berada di luar negeri. Oleh karena itu, penyidik menetapkan Adrian sebagai tersangka dan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang serta status red notice pada 14 November 2024.

Dalam proses hukum, penyidik OJK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menjerat Adrian dengan beberapa pasal. Tersangka ini terancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun. Pasal-pasal yang digunakan adalah Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 bab 4 Undang-Undang Perbankan serta Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK juga telah mencabut izin usaha Investree sebagai sanksi administratif. Pencabutan izin ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Sebelum pencabutan izin, Adrian diberhentikan dari jabatannya pada 2 Februari 2024 akibat tingginya tingkat kredit macet perusahaan.

Pada saat itu, Investree melaporkan tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 sebesar 83,56 persen. TKB90 merupakan indikator tingkat keberhasilan peer to peer lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sementara itu, tingkat wanprestasi atau TWP90 sebesar 16,44 persen. Angka ini jauh di atas batas maksimal yang ditetapkan oleh OJK, yaitu 5 persen.

Pada November 2024, OJK mencatat ada 561 aduan dari masyarakat terkait kasus Investree. Angka ini setara dengan 3 persen dari total aduan yang masuk terkait financial technology (fintech) ke OJK.

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.