
Pajak Digital Menjadi Sumber Pendapatan Negara yang Signifikan
Pajak digital semakin menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital. Pemerintah mencatat setoran pajak dari usaha ekonomi digital mencapai sebesar Rp8,77 triliun selama periode Januari hingga Agustus 2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dan menunjukkan bahwa sektor digital menjadi salah satu sumber pendapatan yang sangat potensial.
Dalam keterangan resmi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli menyatakan bahwa pajak digital memainkan peran penting dalam penerimaan negara saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin memperhatikan sektor digital sebagai bagian dari strategi pengelolaan keuangan negara.
Komponen Pajak Digital yang Terbukti Menghasilkan
Secara rinci, penerimaan pajak digital terdiri dari beberapa komponen. Pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai sebesar Rp6,51 triliun. Selanjutnya, pajak atas aset kripto mencapai Rp522,82 miliar, sedangkan pajak fintech (peer to peer lending) mencapai Rp952,55 miliar. Terakhir, pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp786,3 miliar.
PPN PMSE: Pemungut yang Semakin Banyak
Total setoran PPN PMSE sejak tahun 2020 hingga 2025 mencapai Rp31,85 triliun. Setoran tersebut berasal dari 201 PMSE yang telah ditunjuk dari total 236 PMSE yang ada. Pada Agustus 2025, pemerintah menunjuk empat pemungut baru PPN PMSE, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc. Di sisi lain, pemerintah juga mencabut satu pemungut, yakni TP Global Operations Limited.
Pajak Aset Kripto: Tumbuh Pesat
Pajak kripto juga memberikan kontribusi signifikan. Total penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,61 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, Rp770,42 miliar berasal dari pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan, sedangkan sisanya sebesar Rp840,08 miliar merupakan penerimaan PPN dalam negeri (DN).
P2P Lending: Kontribusi Berbagai Jenis Pajak
Total setoran dari P2P lending mencapai Rp3,99 triliun dari 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis: PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,11 triliun; PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,32 miliar; serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,15 triliun.
SIPP: Peningkatan Penerimaan yang Stabil
Untuk SIPP, total penerimaan tercatat sebesar Rp3,63 triliun dari 2022 hingga 2025. Penerimaan ini terdiri atas PPh sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun. Ini menunjukkan bahwa sistem pengadaan pemerintah melalui SIPP terus berkembang dan memberikan kontribusi yang stabil.
Harapan DJP untuk Tren Positif Pajak Digital
DJP berharap tren positif penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital terus berlanjut. Hal ini akan didukung oleh meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah. Dengan peningkatan ini, sektor digital akan semakin menjadi tulang punggung penerimaan negara di masa depan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!