
Informasi Terkait Pembatasan Pengisian BBM yang Tidak Benar
Beberapa waktu terakhir, beredar informasi di media sosial mengenai aturan baru pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang menyebutkan adanya pembatasan pengisian BBM. Dalam narasi tersebut, disebutkan bahwa pengisian BBM untuk mobil dilakukan setiap 7 hari sekali dan untuk motor setiap 4 hari sekali. Selain itu, ada juga informasi yang menyatakan bahwa kendaraan yang menunggak pajak atau tidak memiliki surat lengkap tidak akan dilayani saat mengisi BBM.
Unggahan tersebut menampilkan suasana malam hari di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang tampak sangat ramai. Antrean panjang terlihat, dengan mayoritas pengendara sepeda motor dan beberapa mobil. Para pengendara motor menyalakan lampu kendaraannya, sementara banyak orang menunggu giliran untuk mengisi bahan bakar.
Pembatasan Pengisian BBM dan Larangan bagi Penunggak Pajak adalah Hoaks
Menanggapi informasi yang beredar, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan termasuk hoaks. Ia menjelaskan bahwa tidak ada aturan baru dari pemerintah maupun Pertamina terkait pembatasan pengisian BBM dalam jangka waktu tertentu. Begitu pula dengan larangan bagi kendaraan yang menunggak pajak atau tidak memiliki surat lengkap.
"Kami memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial tentang pembatasan pengisian BBM dan larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar," ujarnya. Hal ini penting untuk diketahui masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
Masyarakat Diimbau Untuk Memverifikasi Informasi
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial. Mereka menekankan pentingnya untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi, seperti dari pemerintah atau langsung dari Pertamina.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan selalu memverifikasi dari sumber resmi," tambah Fadjar. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih waspada dan menghindari penyebaran informasi yang tidak benar.
Sebelumnya Ada Hoaks Mengenai Ojol dan Penggunaan Pertalite
Sebelumnya, beredar juga informasi yang menyebutkan bahwa pengemudi ojek online (ojol) dilarang menggunakan BBM subsidi seperti Pertalite. Informasi ini viral di media sosial, namun kemudian dibantah oleh pihak terkait.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Saat ini belum ada kebijakan apapun yang mengatur penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojol. "Informasi di media sosial terkait larangan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online adalah tidak benar," katanya melalui akun Instagram Kementerian ESDM.
Kesimpulan
Dari berbagai informasi yang beredar, penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkan atau percaya sepenuhnya. Dengan mengandalkan sumber resmi, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan membantu menghindari penyebaran hoaks yang bisa menimbulkan kebingungan dan ketidaknyamanan.
Selain itu, masyarakat juga perlu tetap waspada terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, terutama di media sosial yang sering kali menjadi tempat penyebaran berita palsu. Dengan kesadaran yang tinggi, masyarakat dapat turut serta dalam menciptakan lingkungan informasi yang sehat dan bermanfaat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!