
Kursi Menteri BUMN Masih Kosong, Apa yang Harus Dilakukan?
Setelah Presiden Prabowo Subianto mengangkat Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), posisi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih kosong. Hal ini memicu berbagai wacana terkait keberlanjutan dari kementerian tersebut. Salah satu pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai bahwa opsi terbaik adalah membubarkan Kementerian BUMN tanpa meleburkannya ke Badan Pengelola Investasi Daya Anangata Nusantara (BPI Danantara).
Herry menegaskan bahwa fungsi utama kementerian dalam mengelola perusahaan pelat merah sudah diambil alih oleh BPI Danantara. Menurutnya, Undang-Undang BUMN yang baru menyatakan bahwa perusahaan pelat merah bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, melainkan lembaga privat. Dengan demikian, regulasi dari Kementerian BUMN tidak diperlukan lagi, karena aturan yang berlaku saat ini sama dengan korporasi swasta lainnya.
“Karena itu, Kementerian BUMN layak dibubarkan,” ujarnya. Ia mencontohkan Singapura dengan Temasek dan Malaysia dengan Khazanah, yang bisa berjalan baik tanpa kementerian BUMN. Pedoman pengelolaan, kata dia, bisa berasal dari Danantara maupun otoritas lain seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika kementerian itu dibubarkan, Herry menyebut bahwa karyawan berstatus ASN dapat dipindahkan ke lembaga lain. “Ini persoalan teknis yang tidak terlalu sulit diatasi,” katanya.
Perubahan di Kabinet
Sebelumnya, Prabowo memberhentikan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN pada Rabu, 17 September 2025, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96B Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. Erick kemudian dilantik sebagai Menpora menggantikan Dito Ariotedjo, yang lebih dulu diturunkan pada Senin, 8 September 2025. Namun hingga kini, Prabowo belum menunjuk pengganti Erick di Kementerian BUMN.
Wacana Pembubaran Kementerian BUMN
Dalam pandangan Herry, tidak ada hambatan bagi Prabowo untuk membubarkan kementerian tersebut. Ia menekankan bahwa langkah ini tidak akan mengganggu pengelolaan BUMN, karena BPI Danantara telah memiliki peran penting dalam mengelola aset negara. Selain itu, lembaga-lembaga seperti BI dan OJK juga dapat memberikan pedoman pengelolaan yang sesuai dengan standar korporasi swasta.
Ia juga menyoroti bahwa pembubaran kementerian ini tidak akan menyebabkan kekacauan dalam sistem pemerintahan. Justru, hal ini bisa menjadi langkah efisien untuk mengurangi birokrasi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan BUMN.
Tanggapan dari Berbagai Pihak
Meskipun Herry menyampaikan pendapatnya secara tegas, belum ada respons resmi dari pihak pemerintah atau partai politik terkait wacana ini. Beberapa kalangan mungkin melihat pembubaran Kementerian BUMN sebagai langkah radikal, sementara yang lain melihatnya sebagai upaya modernisasi sistem pemerintahan.
Namun, satu hal yang pasti, perubahan ini akan memengaruhi struktur pemerintahan dan cara pengelolaan BUMN di masa depan. Bagaimana langkah selanjutnya akan diambil oleh pemerintah, tetap menjadi pertanyaan besar yang belum memiliki jawaban jelas.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!