
Informasi Terkait Pembatasan Pengisian BBM Viral di Media Sosial
Sebuah unggahan video yang menyebarkan informasi tentang aturan baru dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) beredar luas di media sosial. Video tersebut menampilkan narasi yang menyatakan adanya pembatasan pengisian BBM, yaitu 7 hari sekali untuk mobil dan 4 hari sekali untuk motor. Selain itu, ada pula informasi bahwa kendaraan yang menunggak pajak atau tidak memiliki surat lengkap tidak akan dilayani saat mengisi BBM.
Dalam video tersebut, terlihat suasana malam hari di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang sangat ramai. Antrean panjang terlihat mendominasi sepeda motor, meskipun beberapa mobil juga turut berada dalam antrean. Para pengendara motor menyalakan lampu kendaraannya sambil menunggu giliran untuk mengisi bahan bakar.
Pembatasan Pengisian BBM dan Larangan bagi Penunggak Pajak adalah Hoaks
Menanggapi informasi yang viral tersebut, Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tentang pembatasan pengisian BBM dengan jangka waktu tertentu serta larangan bagi kendaraan yang menunggak pajak adalah hoaks.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada aturan baru dari pemerintah maupun Pertamina terkait pembatasan pengisian BBM dalam jangka waktu tertentu. Begitu pula dengan larangan bagi kendaraan yang menunggak pajak dan tidak memiliki surat lengkap.
"Kami memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar," ujarnya.
Masyarakat Diimbau Untuk Memeriksa Sumber Informasi
Pertamina mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial. Perusahaan menekankan pentingnya untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi dari sumber resmi seperti pemerintah atau langsung dari Pertamina.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan selalu memeriksa kebenarannya melalui sumber resmi," tambah Fadjar.
Sebelumnya, Beredar Hoaks Mengenai Ojol dan Pertalite
Sebelumnya, juga beredar informasi yang menyatakan adanya larangan penggunaan BBM subsidi, yaitu Pertalite, bagi pengemudi ojek online (ojol). Informasi ini sempat viral di media sosial.
Namun, Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Saat ini belum ada kebijakan apapun yang mengatur penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojol.
"Informasi di media sosial terkait larangan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online adalah tidak benar," ujarnya melalui akun Instagram Kementerian ESDM.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat terhadap Informasi yang Beredar
Berdasarkan berbagai pernyataan dari pihak terkait, dapat disimpulkan bahwa banyak informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya akurat. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati dan mencari informasi dari sumber yang terpercaya.
Adanya hoaks yang beredar bisa menyebabkan kebingungan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat, terutama dalam hal penggunaan BBM. Dengan memperkuat kesadaran akan pentingnya verifikasi informasi, masyarakat dapat menghindari dampak negatif dari berita palsu.
Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi yang benar juga sangat diperlukan. Dengan demikian, lingkungan media sosial akan menjadi lebih sehat dan informatif.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!