
Langkah LPS Menurunkan TBP dan Dampaknya pada Bunga Simpanan Bank
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil langkah untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dalam beberapa periode terakhir. Meskipun demikian, langkah ini tidak secara langsung membuat bank memangkas bunga simpanan secara signifikan. Sebaliknya, bank masih memiliki kebijakan khusus yang berlaku bagi nasabah besar, sehingga memengaruhi tingkat bunga yang ditawarkan.
Sejak Mei 2025 hingga September 2025, TBP telah turun sebesar 75 basis poin (bps). TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan yang dijamin oleh LPS. Untuk simpanan rupiah, TBP berada di level 3,5%, sedangkan untuk simpanan valuta asing (valas) berada di level 2%. Keputusan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.
Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menyatakan bahwa saat ini bank bergantung pada simpanan di atas Rp 5 miliar, yang terdiri dari BUMN maupun perusahaan swasta. Nasabah-nasabah besar ini cenderung menunggu dan memilih untuk menempatkan dana mereka di perbankan. Mereka mendapatkan special rate yang lebih tinggi dari TBP yang ditetapkan oleh LPS, sehingga memengaruhi tingkat bunga simpanan bank.
Secara akumulasi, sejak Mei 2025, suku bunga simpanan rupiah telah turun sebesar 19 bps, dengan level saat ini berada di 3,37%. Didik menilai bahwa faktor likuiditas perbankan yang memadai dan pengelolaan dana besar berpotensi memengaruhi arah penurunan suku bunga pasar.
Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan bahwa TBP bukan lagi satu-satunya acuan biaya dana. Struktur simpanan yang semakin terkonsentrasi pada deposan besar mendorong bank untuk mempertahankan special rate, sehingga penurunan bunga simpanan menjadi lebih lambat dibandingkan penurunan suku bunga kebijakan.
Menurut Josua, hal ini menjelaskan mengapa meskipun TBP sering turun, cost of fund tetap tinggi. Kompetisi memperoleh dana jumbo menjadi faktor utama yang memengaruhi harga dana, di luar TBP sebagai batas atas formal.
Pengamat Perbankan Moch. Amin Nurdin menyatakan bahwa saat ini TBP hanya menjadi acuan untuk simpanan yang dijamin LPS. Namun, tidak semua bank bisa langsung menurunkan bunga simpanan karena adanya special rate. Ia menilai pertimbangan tersebut bukanlah yang utama.
Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan, juga mengamini bahwa TBP bukan satu-satunya acuan bagi bank dalam menurunkan bunga simpanan. Ia menekankan bahwa bank harus mempertimbangkan kondisi likuiditas masing-masing. Saat ini, porsi dana murah dari CIMB Niaga, seperti tabungan dan giro, mendominasi sekitar 68% hingga 69%. Artinya, likuiditas CIMB Niaga tidak terlalu bergantung pada special rate.
"Overall average biaya dana mahal karena likuiditas di pasar. Ini yang kami harapkan mulai milder," tegas Lani.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!