
Penahanan Seorang Perangkat Desa di Tabanan Terkait Penggelapan Dana Desa
Seorang perangkat desa di Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, berinisial IGPPW ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. IGPPW menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan sekaligus operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Ia diduga melakukan penggelapan dana desa senilai Rp 850,5 juta.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, Putu Nuryanto, IGPPW mengalirkan dana desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan bendahara, sekretaris desa, maupun kepala desa. Modus yang digunakan adalah transfer kas desa ke rekening pribadi tanpa izin atau persetujuan dari pihak terkait.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka sejak Oktober 2023 hingga 2024. Dalam periode tersebut, IGPPW melakukan sejumlah transaksi besar dengan total uang yang diklaimnya mencapai Rp 267,5 juta pada tahun 2023. Kemudian, pada tahun 2024, ia kembali melakukan 46 kali transaksi dengan jumlah total Rp 583 juta.
Salah satu alasan IGPPW bisa melakukan aksi ini adalah karena ia menguasai user ID, password, dan token internet banking desa. Akses tersebut seharusnya tidak boleh digunakan tanpa persetujuan perangkat desa lainnya. Namun, IGPPW berhasil memanipulasi laporan transaksi dengan menghapus namanya dari bukti transfer sebelum diserahkan ke kepala desa dan bendahara desa.
Aksi IGPPW terungkap pada Oktober 2024 ketika sekretaris desa menemukan adanya kejanggalan dalam pembayaran honor kegiatan rutin desa seperti posyandu dan kebersihan. Saat rekening kas desa diperiksa, hanya tersisa saldo sebesar Rp 900 ribu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, tindakan IGPPW menyebabkan kerugian negara senilai Rp 850.552.992. Atas perbuatannya, IGPPW disangka melanggar beberapa pasal undang-undang, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap IGPPW selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 23 September hingga 12 Oktober 2025, di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara efektif dan transparan.
Fakta-Fakta Penting Terkait Kasus Ini
- Jumlah Dana yang Digelap: Total dana yang diperkirakan telah digelap adalah sebesar Rp 850,5 juta.
- Frekuensi Transaksi: Tersangka melakukan total 64 kali transaksi, yaitu 18 kali pada 2023 dan 46 kali pada 2024.
- Modus Operasi: Penggunaan akses internet banking desa tanpa izin dan manipulasi laporan transaksi.
- Waktu Pelaku Beroperasi: Tersangka diduga melakukan tindakan ini sejak Oktober 2023 hingga 2024.
- Akibat yang Ditimbulkan: Kerugian negara mencapai lebih dari Rp 850 juta berdasarkan hasil audit BPKP.
- Tindakan Hukum: IGPPW akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Oleh Pihak Berwajib
Kejaksaan Negeri Tabanan telah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penggelapan dana desa yang dilakukan oleh IGPPW. Proses penyidikan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pengambilan keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan dokumen-dokumen keuangan desa.
Selain itu, pihak berwajib juga melakukan audit terhadap rekening keuangan desa untuk memastikan bahwa tidak ada indikasi adanya tindakan ilegal lainnya. Hasil audit ini menjadi dasar utama dalam menentukan tindakan hukum terhadap tersangka.
Implikasi dan Pelajaran yang Dapat Diambil
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Penggunaan sistem digital seperti Siskeudes harus diawasi dengan ketat agar tidak dimanipulasi oleh pihak tertentu. Selain itu, perlunya adanya koordinasi antara perangkat desa untuk memastikan bahwa semua transaksi keuangan dilakukan secara bersama-sama dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya agar tidak melakukan tindakan yang merugikan keuangan desa. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindakan korupsi di tingkat bawah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!