RUU Ojol Masuk Prolegnas, Ini Isi Aturannya

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

RUU Transportasi Online: Regulasi yang Diharapkan Bisa Memberikan Perlindungan dan Kejelasan bagi Pengemudi Ojol

RUU Transportasi Online, yang bertujuan untuk mengatur bisnis taksi online dan ojek online (ojol), telah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2026. RUU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat dan terstruktur untuk memperlindungi para pengemudi serta memberikan kejelasan dalam berbagai aspek operasional.

Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae, RUU ini akan menjadi bagian dari revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tujuan utamanya adalah agar transportasi online memiliki regulasi tersendiri, terpisah dari transportasi konvensional. “Targetnya, RUU ini akan dibawa ke Sidang Paripurna tahun ini,” kata Ridwan.

Saat ini, ojol diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang menyangkut keselamatan, kemitraan, suspensi mitra driver, hingga biaya jasa atau tarif. Namun, kendaraan roda dua tidak termasuk transportasi umum dalam UU LLAJ. Oleh karena itu, DPR berencana membuat RUU Transportasi Online untuk mengakomodasi aspirasi para pengemudi ojol.

Isu-isu yang Akan Diatur dalam RUU Transportasi Online

Pembahasan RUU Transportasi Online digelar sejak Mei 2023. Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyatakan bahwa diskusi ini melibatkan lintas-komisi parlemen karena transportasi online berkaitan dengan berbagai lembaga. Beberapa komisi yang terlibat antara lain Komisi I, Komisi V, Komisi VII, Komisi IX, dan Komisi XI.

UU khusus ini diharapkan bisa mencakup beberapa hal penting, seperti:

  • Tarif ojol dan potongan aplikator: RUU ini akan mengatur tarif hingga potongan yang diambil oleh aplikator. Saat ini, aturan tarif maupun potongan bisnis transportasi online terpisah-pisah, seperti:
  • Ojol: Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022
  • Taksi online: Peraturan Gubernur (Pergub) di masing-masing provinsi, jika tidak ada maka mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018
  • Pengantaran makanan dan barang: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2025, namun aturan ini belum mengatur layanan on-demand seperti Gojek dan Grab

  • Status hukum pengemudi ojol dan taksi online: Pengemudi taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, sedangkan ojol diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

  • Peraturan operasional teknis: Pengemudi taksi online dan ojol sering mengeluhkan program aplikator yang dianggap merugikan, seperti layanan "argo goceng" alias aceng, yang memberikan bayaran Rp 5.000 untuk pengiriman jauh-dekat.

  • Perlindungan dan kesejahteraan driver: Termasuk jaminan sosial, kesehatan, insentif atau bonus, dan kejelasan pembayaran.

  • Sistem pembayaran dan keuangan: RUU ini juga akan mengatur sistem pembayaran dan potongan yang diberlakukan oleh aplikator.

Perbandingan dengan Negara Lain

Di Thailand dan Vietnam, regulasi transportasi online bersifat lex specialis, yaitu aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum. Di Thailand, regulasi tersebut adalah Royal Decree on Digital Platform Services yang diterbitkan pada 2022. Di Vietnam, Decree 10/2020/ND-CP menjadi lex specialis untuk bisnis transportasi berbasis aplikasi.

Namun, di Indonesia, ojol hanya diatur dalam peraturan setingkat Permen, sehingga status hukumnya lebih lemah dibandingkan di negara-negara tersebut. Selain itu, kendaraan roda dua di Thailand dan Vietnam dianggap sebagai transportasi umum jika memenuhi ketentuan tertentu, sedangkan di Indonesia, ojol tidak diakui sebagai angkutan umum dalam UU LLAJ.

Harapan Masa Depan

Dengan RUU Transportasi Online, diharapkan akan tercipta regulasi yang lebih jelas dan adil bagi para pengemudi ojol dan taksi online. RUU ini juga akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk menjaga kesejahteraan para pengemudi serta meningkatkan kualitas layanan transportasi online di Indonesia.