Perbekel Desa Sudaji Kembalikan Uang, Proses Hukum Tetap Berjalan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Perbekel Desa Sudaji Kembalikan Uang, Proses Hukum Tetap Berjalan

Penyelidikan Kasus Korupsi di Desa Sudaji Masih Berlangsung

Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng masih dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Pihak kejaksaan telah memastikan bahwa segera akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar tiga saksi dari masyarakat Desa Sudaji. Ia berharap proses penyelidikan dapat segera selesai agar status kasus bisa dinaikkan.

"Jika prosesnya lancar, mudah-mudahan secepatnya bisa dilakukan penetapan tersangka," ujarnya pada Rabu, 24 September 2025.

Selain itu, pihak Kejari Buleleng juga telah menerima laporan hasil penghitungan potensi kerugian dari Inspektorat. Meski demikian, tim penyidik tetap akan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

"Tidak menutup kemungkinan dari temuan Inspektorat bisa berkembang lebih luas," tambahnya.

Nama Perbekel Terlibat dalam Kasus

Dalam kasus ini, nama Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan turut disebut sebagai pihak yang terkait. Laporan terkait kasus tersebut sudah dikirimkan ke Inspektorat Buleleng dan ditembuskan ke Kejari Buleleng.

Pihak inspektorat telah melakukan pemeriksaan secara rinci terhadap program ketahanan pangan maupun kegiatan fisik di Desa Sudaji. Hasilnya, ditemukan adanya penyimpangan dana dengan total sebesar Rp425.314.302.

Menurut informasi yang beredar, Perbekel Sudaji telah mengembalikan sejumlah nominal tersebut ke kas desa. Namun, menurut Baskara, hal ini tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

"Walaupun uang dikembalikan, tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Kami tekankan perbuatannya. Mens rea (niat jahat) itu sudah ada dan dengan dasar itu tetap kami tindaklanjuti," tegasnya.

Pengembalian Dana Dilakukan Secara Pribadi

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Buleleng, I Putu Karuna, membenarkan adanya pengembalian dana tersebut. Menurutnya, dana senilai Rp425 juta lebih ini dikembalikan ke kas desa pada 15 September 2025 lalu.

"Pengembalian dana dilakukan secara pribadi Perbekel Sudaji, bukan dari pihak desa," ujarnya.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Meskipun dana telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. Pihak Kejari Buleleng akan terus melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dengan adanya indikasi niat jahat, kasus ini akan terus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Masyarakat Desa Sudaji dan masyarakat umumnya tetap menantikan hasil akhir dari penyelidikan ini. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang mungkin melakukan kesalahan serupa.