
Penyerahan Sertifikat Hak Tanah untuk Proyek Infrastruktur Kelistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT) baru-baru ini menerima dua sertifikat elektronik yang berisi hak atas tanah di Kabupaten Semarang. Kedua sertifikat ini memiliki total luasan sebesar 1.940 meter persegi dan merupakan bagian dari aset tanah yang digunakan untuk pembangunan jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran–Ampel.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) ke-65. Tema yang diusung dalam perayaan kali ini adalah “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita”. Acara ini menjadi momen penting untuk memperkuat kerja sama antara PLN dengan pemerintah dalam menjaga aset tanah milik perusahaan demi kelancaran pembangunan infrastruktur kelistrikan nasional.
Kerja sama ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menata ruang agar pembangunan di daerah dapat berjalan lebih terarah, memberikan manfaat, dan berkelanjutan. General Manager PLN UIP JBT, Widya Anggoro Putro, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan momen penting dan wujud nyata komitmen PLN dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan.
Menurutnya, terbitnya sertifikat hak atas tanah ini adalah bukti bahwa pembangunan yang dijalankan PLN sesuai dengan aturan, terutama dalam mendirikan bangunan di atas tanah yang legal. Dengan adanya kepastian hukum atas aset strategis, PLN dapat lebih optimal menghadirkan pasokan listrik yang andal untuk masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pentingnya Kepastian Hukum dan Penataan Ruang
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kepastian hukum dan penataan ruang dalam mendukung pembangunan nasional. Ia menekankan bahwa salah satu kebutuhan dasar masyarakat adalah kepastian hukum atas tanah. Selain itu, pembangunan akan berhasil jika ruang ditata dengan baik.
“Karena itu, Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), negara hadir memberikan perlindungan hak rakyat atas tanahnya,” ujar Lampri. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya terus mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kolaborasi untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Melalui kolaborasi ini, sertifikasi aset tanah untuk proyek strategis seperti SUTET 500 kV Ungaran–Ampel tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi PLN sebagai pengelola infrastruktur ketenagalistrikan, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya tata ruang yang tertib dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan infrastruktur kelistrikan seperti SUTET 500 kV merupakan langkah penting dalam memenuhi kebutuhan energi nasional. Dengan adanya sertifikat hak atas tanah, proses pembangunan bisa berjalan lebih efisien dan aman, sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
Selain itu, kepastian hukum juga menjadi fondasi utama dalam menjaga hubungan yang harmonis antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan penataan ruang yang baik, potensi daerah bisa dimanfaatkan secara optimal, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan sosial.
Kolaborasi antara PLN dan pemerintah dalam hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan sistem kelistrikan yang handal dan berkelanjutan. Ini menjadi contoh nyata tentang bagaimana kerja sama lintas sektor dapat mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!